SENDAWAR–Kecamatan Bentian Besar cukup mendapat perhatian dalam pembangunan infrastruktur pada 2023. Namun sayangnya, banyak kegiatan pembangunan yang tidak selesai dikerjakan. Sebelumnya, warga Kampung Suakong, Bentian Besar, mengeluhkan proyek semenisasi (pengecoran) jalan. Proyek miliaran rupiah itu tidak selesai alias mangkrak. Pihak Dinas PUPR Kubar menjelaskan, proyek jalan itu putus kontrak dan kontraktornya di-blacklist.
Kali ini, proyek pembangunan gedung Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) di Kampung Dilang Puti yang disorot warga.
Kontrak kerja proyek itu tercatat 26 Juni 2023 hingga 23 November 2023, tapi tidak selesai dikerjakan oleh kontraktor. Padahal, proyek itu cukup menyedot anggaran pemerintah daerah, yakni Rp 5 miliar.
Salah seorang tokoh masyarakat Bentian Besar, Wandi angkat bicara. Dia menyayangkan proyek yang dikerjakan CV Sinar Telen tersebut tidak selesai. Sebab, PKM Dilang nantinya jadi rujukan pertama untuk warga sekitar memperoleh layanan kesehatan.
"Sebagai masyarakat Bentian Besar kami sangat berharap pembangunan PKM ini selesai, sehingga bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat," ungkap Wandi kepada Kaltim Post, Jumat (24/5).
Ketua Umum Kerukunan Dayak Bentian Kaltim tersebut menambahkan, kegiatan yang ada terkesan menghambur-hambur uang rakyat. "Banyak masyarakat menyebut, itu seperti bangunan candi," ucap Wandi.
Lebih lanjut dikatakan, dia bersama masyarakat berencana menemui Kejaksaan Negeri Kubar, manakala proyek tersebut tidak dilanjutkan. Sebab, masyarakat merasa hak menikmati pembangunan telah diselewengkan.
"Kami akan memohon pihak penegak hukum mengusut atas kelalaian yang kami anggap disengaja, karena tidak dalam keadaan force majeure," katanya.
Dia menilai, kegiatan ini seperti minim pengawasan dari dinas terkait. Mandeknya pembangunan PKM Dilang Puti, Kaltim Post mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kubar. "Sudah diperiksa BPK, putus kontrak dan perusahaan di-blacklist," jawab Ritawati Sinaga, kepala Diskes Kubar.
Sementara itu, pihak CV Sinar Telen selaku kontraktor tidak merespons saat media ini mengonfirmasi permasalahan tersebut.
“Tidak cukup hanya putus kontrak dan black list. Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut,” ungkap seorang warga Dilang Puti yang menolak namanya dikorankan. (*/ard/kri/k8)