• Senin, 22 Desember 2025

Segera Dibangun IPA 50 Liter Per Detik di Sepaku

Photo Author
- Minggu, 26 Mei 2024 | 14:45 WIB
BAHAS AIR: Pj Bupati PPU, Makmur Marbun (dua kiri) saat Minute of Meeting Pembangunan dan Pengelolaan IPA di Bali. (Istimewa)
BAHAS AIR: Pj Bupati PPU, Makmur Marbun (dua kiri) saat Minute of Meeting Pembangunan dan Pengelolaan IPA di Bali. (Istimewa)

 

Saat ini  kapasitas pelayanan air minum yang disediakan oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Instalasi Kota Kecamatan (IKK) Kecamatan Sepaku hanya mencapai 30 liter per detik yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka (Perumda AMDT) PPU.

Kapasitas ini dianggap masih sangat terbatas dan belum mampu memenuhi kebutuhan yang meningkat pesat, baik untuk masyarakat Sepaku maupun fasilitas pendukung pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) seperti kantor proyek dan hunian pekerja IKN.

Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, mengatakan itu saat menghadiri Minute of Meeting Pembangunan dan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan kapasitas 50 liter per detik di Kecamatan Sepaku, di Bali, Kamis (23/05).  

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya bersama Pemkab PPU, telah menyepakati kolaborasi untuk meningkatkan kapasitas pelayanan air minum di kawasan tersebut.  

“Kolaborasi ini mencakup pembangunan dan pengelolaan instalasi pengolahan air (IPA) dengan kapasitas 50 liter per detik di IPA Sepaku,” kata Makmur Marbun.

Ditegaskannya, bahwa pembangunan IPA ini diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan dan penambahan jaringan air rumah tangga setara 5.000 sambungan rumah (SR) di Kecamatan Sepaku, termasuk kebutuhan instansi swasta maupun pemerintah di kawasan penyangga utama IKN.

“Ini sangat penting untuk memastikan masyarakat di PPU, khususnya di Sepaku mendapatkan akses air minum yang layak dan berkelanjutan,” tambahnya.

Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktur Air Minum bersama Pemkab PPU akan membangun IPA 50 liter per detik di IKK Sepaku itu untuk melayani berbagai fasilitas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), termasuk rumah susun (rusun) BIN/Polri, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) 2, Polrestabes Khusus IKN, Kodim IKN, dan rusun ASN 3.

Pemkab juga akan membangun pipa distribusi tambahan untuk melayani masyarakat di Kecamatan Sepaku, kantor-kantor pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), instansi pelaksana pembangunan IKN, dan penerima manfaat lainnya. Dikatakan Makmur Marbun, pengelolaan IPA ini nantinya diserahterimakan kepada Perumda AMDT PPU, yang selanjutnya menyusun rencana pengelolaan, mengalokasikan biaya operasional dan pemeliharaan, serta menyediakan personel operator. (far)


ARI ARIEF
[email protected]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X