• Senin, 22 Desember 2025

Pansus DPRD Balikpapan Tindaklanjuti 16 Temuan BPK

Photo Author
- Senin, 27 Mei 2024 | 08:10 WIB
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang menjelaskan, bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektorat Balikpapan pada 22 Mei 2024 lalu.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang menjelaskan, bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektorat Balikpapan pada 22 Mei 2024 lalu.

Prokal.co - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kota Balikpapan akan menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kota Balikpapan tahun anggaran 2023.

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang menjelaskan, bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektorat Balikpapan pada 22 Mei 2024 lalu. Menurutnya, sedikitnya ada 16 OPD yang menjadi catatan rekomendasi yang menjadi perhatian serius. 

Oddang panggilan akrabnya menyampaikan, RDP bersama Inspektorat ini meminta catatan rekomendasi dan penjelasan atas temuan BPK terkait pengelolaan keuangan di beberapa instansi pemerintah kota Balikpapan.

"Berdasarkan temuan dan laporan yang diterima dan diketahui inspektorat, intinya ada empat hal yang dibahas terkait keuangan, pendapatan, belanja dan aset" ucap Oddang. 

Dari 37 0PD yang ada dipemerintahan kota Balikpapan terdapat 16 OPD yang dilaporkan catatan temuannya kepada Pansus LHP BPK.
Sehingga Pansus LHP BPK merekomendasikan jangan ada lagi temuan yang sama objeknya dan berulang ditempat yang sama.

Karena ada beberapa OPD yang telah menyelesaikan permasalahan administrasi dan denda, Oddang katakan, langkah selanjutnya pansus LHP BPK DPRD Balikpapan sebagai fungsi pengawasan akan melakukan pendalaman untuk memanggil dan meminta gambaran umum keterangan OPD yang belum menyelesaikan. " Kita akan rapat kerja, meminta keterangan OPD, karena DPRD tidak terlepas dari 3 fungsi kita, yakni pengawasan, penganggaran dan perundangan, " jelasnya. (MAULANA KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: kpfm.com

Rekomendasi

Terkini

X