• Senin, 22 Desember 2025

Ratusan SHM Warga Transmigrasi yang Belum Diterima sejak 1993, Disnakertrans Gelar Pertemuan, Cari Solusi

Photo Author
- Senin, 27 Mei 2024 | 18:30 WIB
Marjani
Marjani

 

Prokal.co - PENAJAM-Tak hanya merunut persoalan belum diterimanya 980 sertifikat hak milik (SHM) warga transmigrasi di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) sejak 1993, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU juga menindaklanjuti melalui pertemuan untuk membahas masalah ini di Gedung Serbaguna Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, PPU, sekira pukul 09.30 Wita, Senin (27/5).

Disnakertrans mengundang camat Sepaku, kepala Desa Karang Jinawi, Tengin Baru, Bukit Raya, Wonosari, Semoi II, Bumi Harapan, Sukaraja, Argo Mulyo, Suko Mulyo, dan Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) PPU.

“Pembahasannya dalam pertemuan besok (Senin, 27/5) meliputi titik-titik wilayah transmigrasi di Kecamatan Sepaku, permasalahan kepemilikan lahan warga transmigrasi dan rencana ke depan. Tetapi, fokus utamanya memang untuk menyelesaikan persoalan SHM warga transmigrasi yang belum mereka terima sejak 1993 itu,” kata Marjani, kepala Disnakertrans PPU, kepada Kaltim Post, Minggu (26/5).

Menyinggung tentang rencana ke depan Disnakertrans PPU terhadap sektor transmigrasi di Kecamatan Sepaku yang kini sebagian wilayahnya masuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Marjani mengatakan, sesuai kegiatan tertera pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), yaitu pemetaan wilayah transmigrasi di Kecamatan Sepaku dengan memakai jasa pihak ketiga.

Kemudian, teridentifikasinya warga transmigrasi yang telah memiliki dan belum memiliki SHM, dan terbangunnya sistem informasi, koordinasi, dan sinergi antara warga transmigrasi, masyarakat sekitar wilayah transmigrasi, PATRI dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Permasalahan SHM ini telah berulang kali diberitakan di media sejak tahun lalu, namun belum ada solusi tuntas. Di Sepaku, PPU, terdapat delapan desa dengan total 980 SHM yang belum diterima warganya sejak 1993.

Permasalahan ini terungkap dalam Zoom Meeting pada 3 September 2020 yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Upaya penyelesaian SHM ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi warga transmigrasi di Sepaku dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Jumlah SHM yang belum diterima sejak 31 tahun lalu itu, masing-masing Desa Bukit Raya (493 bidang), Desa Argo Mulyo (229 bidang), Desa Semoi II (26 bidang), Desa Suko Mulyo (123 bidang), Desa Wonosari (20 bidang), Desa Sukaraja (44 bidang), Desa Tengin Baru (26 bidang) dan beberapa lainnya sampai mencapai total 980 bidang.

Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, PPU, Sugiyanto, Minggu (26/5), berharap SHM milik warga ini segera harus diberikan kepada yang berhak.

“Itu ‘kan hak kita sebagai warga transmigrasi dan kewajiban pemerintah yang telah mendatangkannya kemari,” kata kepala desa yang akrab dipanggil Aan itu.

Saat disinggung bahwa secara data telah terdeteksi jumlah SHM yang belum diterima warga pada masing-masing desa, namun pemerintah terkesan lamban untuk mengatasi hal ini? Dia mengatakan bakal menanyakannya hal itu pada pertemuan hari ini. “Itulah besok (Senin, 27/5) yang kita pertanyakan ke dinas,” ujarnya. (far/k15)

ARI ARIEF

[email protected]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X