Prokal.co - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan terus menggiatkan tahapan-tahapan penting dalam persiapan pemilu. Salah satu tahapan krusial yang akan segera dijalankan adalah pemutakhiran data pemilih, yang akan dimulai pada 31 Mei hingga 23 September 2024.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengungkapkan, pemutakhiran data pemilih ini sangat penting karena akan menentukan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dibentuk.
"Pemutakhiran data pemilih merupakan dasar yang sangat penting bagi keberlangsungan Pilkada. Kami akan memastikan bahwa proses ini berjalan dengan lancar dan akurat," ujar Prakoso, Senin (27/5/2024).
Menurut Prakoso, arahan dari KPU RI menyatakan bahwa setiap TPS akan dioptimalkan untuk melayani maksimal 600 pemilih, berdasarkan jumlah TPS yang telah ditetapkan untuk Pemilu 2024. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 Mei 2024, akan menjadi basis utama untuk proses ini.
DP4 lanjut dia, akan dikombinasikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dari Pemilu 2024 yang lalu, guna melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di lapangan.
"Tapi nanti kita akan bedah lagi data yang ada. DP4 kan sudah turun ke KPU RI, terus ke KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota. Ini sedang kita godok data itu," sebutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jumlah DPT bersifat dinamis karena ada kemungkinan perubahan data penduduk seperti keluar masuk warga dan kematian. "Itu yang mau kami bedah kembali," katanya.
Untuk memastikan validitas data, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Diharapkan, DP4 yang diverifikasi dengan teliti dapat digunakan untuk menentukan DPT yang akan mencoblos pada 27 November 2024. "Semoga nanti berbagai prosesnya beriringan. Tahapan pemutakhiran data pemilih dimulai 31 Mei sampai 23 September," harapnya.
Nantinya, pemutakhiran data pemilih ini akan melibatkan petugas dari tingkat RT atau yang dikenal dengan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). "Pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh PPDP nanti," pungkasnya. (day/han)