Prokal.co - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) berusaha menemukan solusi atas 980 bidang tanah milik warga transmigrasi di Kecamatan Sepaku, PPU, yang sejak 1993 belum mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).
Melalui rapat yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Sukaraja, Sepaku, PPU sekira pukul 09.30 Wita, Senin (27/5), diketahui bahwa persoalan belum diterimanya dokumen alas hak itu diakibatkan oleh berbagai permasalahan.
"Di antaranya, ada warga yang mengembalikan SHM pada tahun itu kepada kepala Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) karena namanya tidak sesuai dengan yang tertulis di SHM. Namun, sejak itu SHM tidak kembali lagi kepada pemiliknya," kata Marjani, kepala Disnakertrans PPU, Selasa (28/5).
Tak hanya itu, lanjut dia, ada pula SHM yang sudah berganti kepemilikan pada saat lahannya diperbolehkan dijual kepada pihak lain. "Ada juga warga yang merasa memiliki lahan, namun dipatok oleh pihak lain, dan masuk ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara," ungkapnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya minta kepada masing-masing warga yang mengalami hal tersebut agar menyampaikan kepada Disnakertrans PPU untuk ditindaklanjuti. Data yang diterima Disnakertrans segera dilakukan validasi dan verifikasi sebelum diusulkan melalui kementerian teknis.
"Nanti akan diketahui, apakah data yang diberikan itu memenuhi syarat untuk calon pemilik lahan yang bisa diterbitkan SHM," katanya.
Dalam rapat, Disnakertrans PPU mengundang camat Sepaku, kepala Desa Karang Jinawi, Tengin Baru, Bukit Raya, Wonosari, Semoi II, Bumi Harapan, Sukaraja, Argo Mulyo, Suko Mulyo, dan Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) PPU.
Marjani mengatakan, rapat molor 2,5 jam dari jadwal semula, dan ada empat kepala desa yang tidak datang, yaitu kepala Desa Karang Jinawi, Sukomulyo, Argo Mulyo, Bumi Harapan.
Melalui rapat ini, Disnakertrans PPU mendapatkan 640 nama-nama yang diusulkan mendapatkan SHM, dan beberapa desa di antaranya telah mengusulkan penerbitan SHM-nya melalui Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (Kantah/BPN) PPU, yaitu melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. (far/k15)
ARI ARIEF