Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (RPJMN), IKIP menjadi salah satu program prioritas nasional.
Prokal.co - JAKARTA - Penyusunan indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) 2024 mulai dilaksanakan.
Indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) telah menjadi alat yang vital dalam mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi dan nasional.
“Tentu dengan memberikan gambaran yang komprehensif, IKIP tidak hanya mengukur sejauh mana badan publik (BP) mematuhi kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang, tetapi juga memberikan wawasan tentang disparitas antara pemerintah pusat dan daerah, serta antardaerah di seluruh Indonesia,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro, dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan IKIP 2024, pada 21-23 Mei di Jakarta.
Untuk diketahui, IKIP sendiri menganalisis tiga aspek penting yang meliputi, yakni kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
Donny menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (RPJMN), IKIP menjadi salah satu program Prioritas Nasional.
“Oleh karenanya, IKIP dilaksanakan rutin setiap tahun dan tahun ini menjadi tahun ke-4 pelaksanaannya,” ujarnya.
IKIP mengategorikan skor keterbukaan informasi publik ke dalam lima kategori, yakni 0,39 buruk sekali, 40-59 masuk kategori buruk, 60-79 masuk kategori sedang dan 80-90 masuk kategori baik dan kategori baik sekali ada dinilai 90-100.
Ditambahkan Donny, pada kali pertama pelaksanaannya di 2021, skor nasional yang diraih adalah 71,37. Sementara pada tahun kedua dan ketiga skor nasional mengalami kenaikan 3,06 dan 0,97 menjadi 75,40 pada 2023. Meski mengalami kenaikan, skor nasional tersebut masih dalam kategori “sedang” dalam 3 tahun pelaksanaannya.
Tahun ini, tahap penyusunan IKIP akan diawali dengan kegiatan bimbingan teknis pada kelompok kerja daerah (Pokjada). Setelah itu dilanjutkan pelaksanaan focus group discussion di 38 provinsi untuk memperoleh nilai provinsi.
“Selanjutnya, dilakukan Forum National Assessment Council (NAC Forum) untuk menghasilkan nilai IKIP nasional,” tutupnya. (iza/rdh/k15)