• Senin, 22 Desember 2025

Status Asrama hingga Penerapan PPDB SMA 10 Jadi Dasar Ombudsman Bergerak

Photo Author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 08:27 WIB
Hadi Rahman
Hadi Rahman

Prokal.co, Kejelasan status sekolah berasrama atau berfasilitas berasrama di SMA 10 Samarinda memercik persoalan setiap penerimaan peserta didik baru (PPDB) dibuka. Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kaltim bahkan mulai bergerak menelusuri polemik yang mencuat saban tahun ajaran baru itu.

Ada dua dasar yang membuat lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik tersebut turun tangan. 

Pertama, ihwal prosedur penetapan SMA 10 sebagai sekolah berasrama oleh Pemprov Kaltim lewat Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Nomor 425/642/Disdikbud.III/2021 Perihal PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sekolah berasrama dan menuangkan jika SMA 10 Samarinda merupakan sekolah berasrama tertanggal 27 Januari 2021.

ORI ingin mencari tahu seperti apa penerapan regulasi itu dan sistem yang berjalan lantaran dari jumlah daya tampung 1.175 siswa, hanya 275 siswa yang tinggal di asrama.

Terbatasnya asrama membuat sebagian siswa harus tinggal di luar lingkungan sekolah dengan konsep homestay.  

Dasar kedua, soal penerapan zonasi PPDB sejak operasional eks SMA Melati itu beralih fasilitas ke Gedung Education Center Jalan PM Noor, Sempaja Selatan Samarinda Utara pada 2021 lalu.

Mengingat Keputusan Kepala Disdikbud bernomor 400.3.8/3701/Disdikbud.III/2024 tentang Juknis PPDB SMA/SMK/SLB/SKH Samarinda periode 2024-2025 mensosialisasikan SMAN 10 tidak lagi berstatus sekolah asrama. Sementara terdapat fasilitas asrama meski hanya mencakup sekitar 20 persen daya tampung siswa yang ada.

Baca Juga: ORI Kaltim Telusuri Polemik PPDB di Sekolah Berasrama SMA 10 Samarinda

SMA 10 juga sempat membuka PPDB lebih dahulu untuk menjaring calon murid untuk sekolah berfasilitas asrama sembari mengikuti jadwal PPDB reguler. Bagaimana penerapan zonasi dalam dua sistem tersebut. Terlebih ORI sudah sempat menerbitkan temuan maladministrasi terkait PPDB asrama di SMA 10 pada 2022 lalu.

Sebelumnya Penjabat sementara Kepala Perwakilan ORI Kaltim Hadi Rahman mengaku sudah membentuk tim gabungan untuk menelusuri polemik di SMA 10 yang berpotensi maladministrasi, khususnya diskriminasi pendidikan.

Namun Hadi masih enggan membeberkan banyak lantaran pihaknya masih mengumpulkan bahan dan keterangan. Tim ORI pun sudah mengkonfirmasi tiga pihak, Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim, Disdikbud, hingga SMA 10 pada 29-31 Mei lalu.  "Nanti kalau sudah ada hasil, bakal kami sampaikan,” kata Hadi. (ryu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X