Prokal.co, Meski proses eksekusi belum dilakukan Pemkot Balikpapan terkait pembangunan RS Sayang Ibu di Jalan Letjen Suprapto, RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Andi Susulo Mujiono selaku kuasa hukum penggugat Ismir Nurwati melayangkan surat permohonan penghentian eksekusi.
“Kami sudah kirim ke Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa (4/6),” terang Andi saat dikonfirmasi Kaltim Post, Rabu (5/6).
Permohonan tersebut turut pula dikirimkan ke ketua Mahkamah Agung (MA) RI, ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, wali kota Balikpapan, ketua DPRD Balikpapan, kapolresta Balikpapan dan kapolsek Balikpapan Barat.
Menurut dia, putusan yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya, ukuran, luas dan tidak menyebut letak lokasi. “Sehingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tersebut tidak mempunyai eksekutorial,” urainya.
Keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemkot Balikpapan. Kini, kuasa hukum lahan meminta semua pihak menunggu putusan peninjauan kembali (PK).
Dalam salah satu amar putusan MA menyebutkan, ”Menghukum tergugat rekonvensi untuk segera mengosongkan/meninggalkan serta membongkar bangunan rumah yang berada di atas objek tanah sengketa”.
“Bunyi amar putusan hanya itu. Tidak menyebut lokasi, luas, ukuran dan batasnya. Jadi kami sudah mengirim permohonan penghentian eksekusi,” jelasnya.