• Senin, 22 Desember 2025

Mutasi di Kegubernuran Memanas, Mantan Kasatpol PP Kaltim Gugat Pj Gubernur ke PTUN

Photo Author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 11:30 WIB
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik (kanan) menandatangani keputusan mutasi delapan pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov Kaltim di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (21/3) lalu. (DISKOMIN
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik (kanan) menandatangani keputusan mutasi delapan pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov Kaltim di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (21/3) lalu. (DISKOMIN

 

Mutasi terhadap delapan jabatan eselon II yang dilakukan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik pada 21 Maret 2024 lalu, berbuntut panjang. Mantan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kaltim AFF Sembiring menggugat kebijakan Pj gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Menurutnya, mutasi dirinya tidak ada urgensinya meskipun melalui uji kompetensi (ukom). Kata dia, ukom lazimnya dilakukan kepada pejabat yang sudah lebih dari 2 tahun menjabat untuk melihat apakah pejabat tersebut masih dinilai layak untuk melanjutkan tugas pada posisi tersebut. Pasca mutasi, Sembiring saat ini menjabat staf ahli gubernur. Posisi yang sebelumnya sudah pernah dia duduki selama empat tahun, dari 2016-2020.

Kepada Kaltim Post, lulusan Akademi Militer 1992 itu menegaskan, tidak ada urgensi yang mengharuskan dipaksakan melakukan ukom dan mutasi di pemerintahan yang sudah berjalan dengan baik. Itu terbukti setelah pemprov kembali meraih predikat WTP baru-baru ini. Dia pun mempertanyakan uji kompetensi yang digelar sebelumnya. Sebab ada puluhan pejabat eselon II dan dari puluhan itu, hanya 13 yang di ukom. Adapun hasil ukom itu, hanya delapan orang yang dimutasi. Itu pun diklaim tidak sesuai dengan pernyataan Pj gubernur yang sebelum ukom pernah menyampaikan perlu penyegaran kepada para pejabat yang sudah lama menduduki suatu jabatan.

"Tapi faktanya tidak demikian yang terjadi. Ada apa ini? Saya paham bahwa mutasi hal biasa tetapi norma-normanya jangan diabaikan. Soal penyegaran itu jangan jadi pembenaran. Bagaimana faktanya di lapangan, apakah benar para pejabat yang dimutasi menjadi segar organisasinya atau malah meresahkan? Yang saya tahu malah resah dan menimbulkan kegaduhan di pemprov pasca Pj gubernur melakukan mutasi," sambungnya. Dia menerangkan, belum lama ini juga telah dimutasi cukup banyak eselon di bawah eselon II dan lagi-lagi timbul keresahan. Sembiring menyampaikan, akibat mutasi terhadap dirinya yang kembali pada jabatan yang pernah diembannya selama 4 tahun, telah menimbulkan pertanyaan dan menunggu jawaban Pj gubernur.

"Sudah 2 bulan lebih menunggu tapi sepertinya Pj gubernur tidak punya nurani dan tidak ada empatinya sama sekali. Seolah-olah merasa sudah benar dan tidak merasa apa yang dilakukannya mencederai hati orang lain," katanya. Menurutnya, Pj gubernur mestinya kondusivitas pemerintahan dan masyarakat Kaltim yang sedang bersiap menjadi ibu kota negara baru. "Bukan justru memindahkan pejabatnya yang sudah berjalan dengan baik. Akibatnya malah menimbulkan keresahan dan ketidaksukaan masyarakat akibat ulah yang ugal-ugalan tersebut," bebernya. 

Sembiring menyebutkan, sepengetahuannya baru dirinya yang pernah mendapatkan dua kali di jabatan yang sama di Kaltim. Karena kekecewaannya tersebut, Sembiring memilih menggugat keputusan Pj gubernur ke PTUN Samarinda. Gugatan tersebut berisi keberatan terhadap mutasi pada jabatan yang sudah pernah dijabatnya. “Ini bukan soal menang atau kalah, tapi masalah harga diri yang tidak terima dengan keputusan yang ugal-ugalan," tegasnya. Sebagai mantan tentara, dia menyebut tidak pernah cacat dalam karier militer. Banyak tanda jasa pimpinan dan ditandatangani presiden di pundak yang diberikan karena pengabdian.

"Saya tidak meminta penghormatan dari kinerja, tapi jangan pula secara ugal-ugalan memindahkan tanpa mempertimbangkan hal yang sudah dilakukan. SKP saya 2023 lalu juga nilainya baik semua dan ditandatangani oleh Pj gubernur langsung, terus terang saya kesal (kecewa) terhadap Pj gubernur," katanya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Kaltim Deni Sutrisno menuturkan, poin gugatan Sembiring adalah karena merasa belum dua tahun menjabat kemudian dirotasi. Rujukan gugatan itu adalah Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Namun di sisi lain, kebijakan mutasi juga memiliki pertimbangan. 

"Panduan sebagai dasar melakukan mutasi yakni sesuai dengan, pertama Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 19 tahun 2023 tentang Mutasi atau Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang belum mencapai dua tahun. SE itu merupakan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan instansi daerah dalam melakukan rotasi atau mutasi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun," ungkapnya. Lanjut dia, demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui percepatan kinerja instansi pemerintah, diimbau kepada PPK untuk memerhatikan sejumlah hal, salah satunya, bahwa PPK dapat melaksanakan mutasi/rotasi PPT yang belum menduduki jabatan belum mencapai dua tahun. Itu berdasarkan pertimbangan. Di antaranya strategi akselerasi atau percepatan pencapaian kinerja organisasi.

"Kemudian dalam melakukan mutasi atau penggantian pejabat yang dilakukan oleh penjabat kepala daerah telah berkoordinasi dengan KASN sesuai ketentuan Pasal 132 ayat (3) PP Nomor Tahun 2017 tentang managemen Pegawai negeri Sipil. Kemudian mendapat pertimbangan teknis dari kepala BKN sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden. Serta telah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Permendagri No 4 Tahun 2023," pungkasnya. (riz)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X