Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta untuk bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini. Pegawai tersebut khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mengungkapkan bahwa sejak Pemilihan Umum (Pemilu) Februari lalu, pihaknya telah menekankan kepada para pegawai agar bersikap netral. Mereka tidak diperkenankan berpihak kepada salah satu peserta Pilkada atau terlibat dalam politik praktis.
"Netralitas ASN sangat penting terutama saat masa pemilihan. Ini sudah menjadi atensi kita bersama," ujarnya, Selasa (4/6).
Tohar menegaskan bahwa penekanan mengenai netralitas ASN menjadi hal penting. Hal ini karena kemungkinan adanya gerak-gerik pegawai yang terlibat dalam politik, baik karena kepentingan pribadi, keluarga, atau ketidaktahuan.
"Pilkada adalah pesta demokrasi yang menentukan pemimpin di tingkat lokal. Netralitas ASN memastikan bahwa proses demokratis ini berjalan dengan adil dan transparan, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan," tambahnya.
Selain itu, netralitas ASN juga memberikan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan Pilkada. Pegawai yang bersikap netral akan menjaga citra positif birokrasi dan memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap prima tanpa adanya preferensi politik.
Upaya sosialisasi kepada para pegawai juga akan ditingkatkan kembali, berdasarkan pengalaman dari Pemilu sebelumnya dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Tohar juga menegaskan bahwa apabila ASN terbukti melanggar netralitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 94 tahun 2021, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
"Kami akan melakukan upaya maksimal dengan melakukan sosialisasi kepada para ASN agar mereka memiliki pemahaman yang sama mengenai netralitas ini," jelasnya. (*)