Mulai 1 Juli nanti, pemohon baru dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan menyertakan kartu BPJS Kesehatan yang aktif. Sosialisasi mengenai aturan ini telah dilakukan selama tiga bulan.
"Benar, mulai 1 Juli, perpanjangan dan pemohon baru wajib memiliki BPJS aktif," ungkap Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, Selasa (18/6). Kewajiban melampirkan kartu BPJS Kesehatan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI No 2/2023 yang merupakan perubahan atas Perpol No 5/2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
"Memiliki BPJS aktif bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan pengendara terjamin kesehatannya saat di jalan," jelas Kompol Ropiyani. Tahapan ini bertujuan memastikan kesiapan sistem dan infrastruktur serta memberikan edukasi kepada masyarakat. (*)