• Senin, 22 Desember 2025

Syarat Mengurus SIM Wajib Pakai BPJS, Ternyata Begini Alasannya

Photo Author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 16:00 WIB
Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani.

 

Mulai 1 Juli nanti, pemohon baru dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan menyertakan kartu BPJS Kesehatan yang aktif. Sosialisasi mengenai aturan ini telah dilakukan selama tiga bulan.

"Benar, mulai 1 Juli, perpanjangan dan pemohon baru wajib memiliki BPJS aktif," ungkap Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, Selasa (18/6). Kewajiban melampirkan kartu BPJS Kesehatan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI No 2/2023 yang merupakan perubahan atas Perpol No 5/2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

"Memiliki BPJS aktif bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan pengendara terjamin kesehatannya saat di jalan," jelas Kompol Ropiyani.  Tahapan ini bertujuan memastikan kesiapan sistem dan infrastruktur serta memberikan edukasi kepada masyarakat. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X