BALIKPAPAN - Dalam rangka meningkatkan disiplin berkendara dan pendapatan pajak kendaraan bermotor, satuan gabungan yang terdiri dari Satlantas Polresta Balikpapan, Dispenda Kota Balikpapan, dan Jasa Raharja menggelar razia kendaraan di halaman Kolam Renang Balikpapan Baru pada Kamis (20/6/2024) pagi, kemarin.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani menerangkan, sebanyak 28 personel gabungan dikerahkan dalam razia ini, dengan rincian 20 personel dari Satlantas Polresta Balikpapan, 5 personel dari Dispenda Kota Balikpapan, dan 3 personel dari Jasa Raharja.
Hasil razia kali ini cukup signifikan, dengan 138 unit kendaraan roda dua (R2) dan 93 unit kendaraan roda empat (R4) terjaring. Dari jumlah tersebut, 22 unit R2 dan 14 unit R4 kedapatan menunggak pajak kendaraan.
“Para pemilik kendaraan yang menunggak ini langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi razia, dengan total pendapatan pajak dan denda mencapai Rp. 58.489.200,” kata Kasat Lantas.
Selain itu, razia ini juga menghasilkan tilang bagi 11 pengendara yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan 26 pengendara yang tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Kompol Ropiyani mengungkapkan m razia ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara dan mendorong para pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak.
"Banyak kendaraan yang masa berlaku surat pajaknya sudah jatuh tempo, namun belum sempat melakukan registrasi kembali. Razia ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu," ujar Kompol Ropiyani.
Kegiatan razia ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak kendaraan di Kota Balikpapan dan Kalimantan Timur secara umum.