• Senin, 22 Desember 2025

Matangkan Empat Raperda Inisiatif, DPRD Paser Gelar FGD, Datangkan Para Ahli

Photo Author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 10:45 WIB
KUPAS NASKAH: DPRD Paser menggelar FGD naskah akademik dan draft raperda inisiatif DPRD Paser tahun 2025, Senin (24/6).
KUPAS NASKAH: DPRD Paser menggelar FGD naskah akademik dan draft raperda inisiatif DPRD Paser tahun 2025, Senin (24/6).

 

 

TANA PASER - Sekretariat DPRD Paser menggelar forum group discussion (FGD). FGD ini untuk membahas naskah akademik dan draft rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Paser tahun 2025.

Ada empat naskah raperda yang dibahas. Yakni, raperda penyelenggaraan prasarana, sarana, dan jaringan utilitas terpadu; raperda pengelolaan lingkungan hidup; raperda penanganan gelandangan dan pengemis di Paser; dan raperda penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi di Paser.  FGD ini juga dilakukan DPRD Paser pada tahun lalu untuk raperda yang digodok pada 2024 ini.

Baca Juga: Sudah Nunggu Lama, Warga Balikpapan Juga Keluhkan Harga Elpiji yang Terlalu Mahal di Pengecer

Anggota DPRD Paser Abdul Aziz mengatakan, empat naskah akademik ini adalah yang diusulkan oleh DPRD nantinya menjadi raperda. Sebagai bentuk keseriusan, DPRD menghadirkan peneliti dari Universitas Widya Mataram Jogjakarta dan Universitas Pasundan Bandung.

"Semoga naskah akademik ini bisa maksimal hasilnya. Terima kasih kepada pimpinan dinas, instansi vertikal dan BUMN yang hadir," kata Aziz, Senin (24/6).

Tiap naskah raperda ini akan dibagi empat lokasi pembahasannya agar efisien dalam sehari. Aziz berharap sumbangsih dari undangan yang hadir bisa bermanfaat untuk masyarakat kelak melalui Perda.

Sekretaris DPRD Paser M Zulkarnain Iskandar menyampaikan FGD ini digelar berdasarkan nota kesepahaman yang telah berjalan tiga tahun terakhir, antar pihak perguruan tinggi bekerja sama dengan Pemkab Paser yang ditandatangani bupati. Begitu juga Sekretariat DPRD Paser turut memilih dua kampus tersebut untuk pembuatan naskah akademik.

"Kami menghadirkan para ahli hukum dan akademisi yang memahami bidang tiap naskah akademik," kata Zulkarnain. (jib/far)

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X