Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik tak merisaukan sengketa tata usaha negara yang dilayangkan bekas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim, Arif Frananta Filifus (AFF) Sembiring. “Monggo, saya hormati, (Pengadilan) Tata usaha negara kan ruangnya untuk itu,” ucapnya ketika dikonfirmasi pada 28 Juni 2024.
AFF Sembiring menyoal kebijakan mutasi jabatan tinggi pratama eselon II di Pemprov Kaltim yang diterbitkan Pj Gubernur pada 21 Maret lalu. Lewat Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur bernomor 800.1.3.3/7500/BKD/III, delapan pejabat setara kepala dinas dirotasi jabatannya. Termasuk dirinya.
Baca Juga: Sudah Parah, Desakan Menkominfo Mundur Menguat karena Data Sensitif Sering Kebobolan
Menurut Akmal Malik, mutasi jabatan merupakan hal lumrah di kepegawaian negeri. Makin banyak instansi yang pernah dicicipi, makin banyak pula pengalaman pejabat tersebut. “Makin banyak tour ability-nya semakin hebat pegawai itu,” tuturnya.
Kalau pun keberatan muncul dan ada pejabat yang menganggap keputusan yang telah diterbitkannya tak sesuai dia pun menyilakan untuk menempuh langkah yang sesuai. Apalagi hal tersebut merupakan hak semua warga negara, tak terkecuali aparatur sipil negara. “Tak ada konsekuensi apapun, bagus jadi pendewasaan hukum kita semua,” singkatnya.
Diketahui, sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas SK Pj Gubernur tersebut sudah dilayangkan AFF Sembiring pada 6 Juni lalu. Dalam sengketa yang diregistrasi dengan nomor 22/G/2024/PTUN.SMD tersebut, dia meminta peradilan administrasi pemerintahan itu untuk membatalkan atau menyatakan SK Pj Gubernur itu tidak sah. Serta meminta PTUN untuk memerintahkan SK tersebut dicabut dan batal demi hukum. Perkara ini pun akan menjalani sidang perdana pada 3 Juli 2024. (*)