SAMARINDA–Warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Kelurahan Sungai Pinang Luar (SPL), Kecamatan Samarinda Kota, masih terus membongkar mandiri.
Mereka yang membongkar sebelumnya sudah menerima duit ganti rugi atas bangunan tempat tinggalnya. Dari total 99 bangunan atau lahan terdampak, sampai saat ini menyisakan tujuh bangunan yang berproses administrasi.
Koordinator Lapangan Pembebasan Lahan bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda Eni Agus Indriani mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan Senin (1/7). Karena sekitar 92 warga sudah menerima duit ganti rugi dari pemerintah. “Mereka yang sudah menerima ganti rugi kami arahkan untuk membongkar mandiri. Agar material sisa bangunan bisa digunakan kembali atau dijual,” ucapnya.
Baca Juga: Parkir di 3 Mal di Samarinda, Jika Bayar Pakai Duit Cash Bakal Dikenakan Tarif Maksimal
“Hasil pantauan kami sekitar 80 persen warga sudah membongkar mandiri bangunannya,” sambungnya. Dia mengaku memberi waktu warga membongkar di minggu pertama Juli. Dalam waktu dekat, surat peringatan batas waktu pembongkaran mandiri akan dikirimkan ke masing-masing warga, sebagai pengingat mengenai batas waktu yang diberikan pemerintah.
“Minggu ini kami bersurat. Paling tidak hingga akhir pekan pembongkaran selesai,” ujarnya.
Dia telah berkoordinasi dengan tim pengerukan sungai dari bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR Pera) Kaltim, untuk dapat melanjutkan kegiatan normalisasi sungai setelah pembongkaran mandiri berakhir. “Target kami sisa tujuh orang, dan akan dibayarkan segera. Selanjutnya bisa dilanjutkan dengan kegiatan normalisasi sungai,” tegasnya.
Dari pantauan lapangan, sejumlah warga sudah membongkar bangunannya. Tim PLN membantu warga mencopot jaringan listrik untuk memudahkan proses pembongkaran. (dra)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46