Teguran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menilai adanya potensi pelanggaran netralitas oleh tiga pejabat Pemkot Samarinda akan segera ditindaklanjuti. Wali Kota Samarinda Andi Harun menuturkan Surat KASN bernomor R-2023/NK.01.00/06/2024 tertanggal 25 Juni itu sudah diterimanya.
Tindak lanjut yang akan orang nomor wahid di Kota Tepian itu berupa surat imbauan yang akan ditujukan ke ketiga pejabat dan dilaporkan ke KASN secepatnya. “Bentuknya surat imbauan saja, ya menasehati agar memerhatikan netralitas ASN di tahun politik,” ucapnya dikonfirmasi, Rabu (3/7).
Uraian yang tertuang dalam surat yang ditandatangani Wakil KASN Tasdik Kinanto itu, lanjut dia, menerangkan tak ada aturan yang dilanggar ketiganya.
“Hanya disebutkan pendekatan ke parpol itu sebagai modus pelanggaran netralitas ASN. Jadi belum terwujud pelanggarannya, masih sebatas potensi yang mengarah ke sana,” lanjut pria yang karib disapa AH ini.
Baca Juga: BMKG Memprediksi Hujan Sedang-Lebat di Mayoritas Wilayah RI
Jabatan melekat selaku pembina kepegawaian di Samarinda, AH menegaskan akan memastikan seluruh ASN di Samarinda bisa menjaga netralitas mereka di tahun politik yang sedang berjalan. “Jadi pelajaran biar lebih hati-hati dalam bekerja agar tak bersinggungan dengan aturan netralitas ASN yang ada,” tutupnya.
Diketahui, Bawaslu Samarinda menyoroti adanya aktivitas tiga pejabat pemkot yang mengikuti penjaringan bakal calon kepala/wakil kepala daerah yang dibuka partai-partai pemenang Pemilu Legislatif Samarinda Februari lalu.
Tiga pejabat itu, Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Susanto; Kepala Badan Perencanaan dan Riset Daerah Ananta Fathurrozi; dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Ibrohim.
Ananta dan Ibrohim mengikuti penjaringan bakal calon wakil wali kota Samarinda di Partai Gerindra. Sementara Agus Tri Susanto mengikuti penjaringan di Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, Nasdem, PKS, hingga PPP. Aktivitas politik itu dinilai Bawaslu berpotensi melanggar netralitas dan mengadukan ketiganya ke KASN pada 10 Juni lalu. KASN lewat surat yang diterbitkannya akhir Juni lalu menilai tiga pejabat ini harusnya mengajukan cuti di luar tanggungan negara jika menempuh aktivitas politik itu atau mengajukan pengunduran diri secepatnya ketika resmi mendaftar sebagai calon kepala/wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. (*)