TANA PASER – Ini fakta miris. Banyak reklame bertebaran di sejumlah titik di Kabupaten Paser tapi ternyata hanya tiga yang berizin. Hal ini diketahui saat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser melakukan pendataan reklame yang terpasang tanpa izin di wilayah Paser. Pendataan ini berupa penempelan stiker di tiap tiang reklame, dengan bertuliskan bangunan belum memiliki izin.
Kabid Perizinan dan Non-Perizinan, DPMPTSP Paser, Najaludin mengatakan izin yang dimaksud adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPMPTSP. Mayoritas di Paser hanya membangun tanpa koordinasi ke pemerintah daerah atau dinas terkait.
"Dari jumlah seluruh reklame yang ada di Paser, hanya tiga yang kami data telah memiliki izin atau PBG, sisanya tidak ada," kata Nana sapaan akrabnya, Rabu (3/7).
Dengan penempelan stiker tersebut, Nana berharap pemilik reklame segera mengurus izin PBG ke DPMPTSP Paser. Nana juga mengatakan dalam beberapa bulan ke depan, aturan aturan tentang penyelenggaraan reklame akan disahkan DPRD.
Artinya bakal ada banyak aturan di dalamnya tentang kepemilikan, hak dan kewajiban yang harus ditaati pemilik reklame kepada pemerintah daerah. "Setahu saya sebelum pelantikan anggota DPRD Paser baru Perda ini bakal tuntas sekitar Agustus," katanya.
Nana mengungkapkan untuk pajak daerah yang masuk dari tiga izin reklame tersebut, dibayarkan pengusaha setahun sekali ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser. Untuk nilainya dia tidak mengetahui berapa. "Kami hanya berhak mengeluarkan izin PBG saja yang itu hanya cukup sekali di awal pembangunan," kata Nana. (jib/far)