• Senin, 22 Desember 2025

Sepekan, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polsek Balikpapan Barat

Photo Author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 12:05 WIB
MA dan SR, dua pengedar sabu ditangkap personal Polsek Balikpapan Barat. (Foto : Dokumentasi Polsek Balikpapan Barat)
MA dan SR, dua pengedar sabu ditangkap personal Polsek Balikpapan Barat. (Foto : Dokumentasi Polsek Balikpapan Barat)

 

BALIKPAPAN-Polsek Balikpapan Barat berhasil menggagalkan dua transaksi narkoba di wilayahnya dalam kurun waktu kurang dari satu minggu. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pihak kepolisian dalam menjaga kondusifitas Kota Balikpapan.

Kasus pertama diungkap pada Rabu (3/7/2024), di mana petugas menangkap seorang pria berinisial MA (31) di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah. Dari tangan MA, petugas menyita 1 paket sabu seberat 0,20 gram dan 1 pak plastik klip bening.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto menerangkan, penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. “Petugas yang bergerak cepat kemudian mengamankan MA dan menemukan barang bukti di tangannya,” ucap Teguh.

Keesokan harinya, Kamis (4/7/2024), polisi menangkap seorang residivis narkoba berinisial SR (40). Dia diringkus di Jalan Ahmad Yani,Kelurahan Mekar Sari. SR tertangkap tangan dengan 1 paket sabu seberat 0,38 gram.

Menurut kapolsek, penangkapan SR berawal dari aduan masyarakat. Petugas yang bergerak cepat kemudian mengamankan SR dan menemukan barang bukti narkoba di tangannya.

Baik MA maupun SR dijerat dengan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Pengungkapan dua kasus narkoba ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kondusifitas Kota Balikpapan.Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah kami," tegas Kompol Teguh.

Polsek Balikpapan Barat juga mengimbau masyarakat untuk ikut membantu dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X