Angka kekerasan terhadap anak yang ditangani UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami kenaikan signifikan pada pertengahan 2024.
Sepanjang tahun ini sudah ada 72 kasus yang ditangani. Angka ini meningkat signifikan dibanding 2023. Kepala UPT P2TP2A Kukar Faridah mengatakan, 72 kasus yang ditangani itu adalah kekerasan terhadap anak, dengan kekerasan seksual yang mendominasi.
Ada juga 24 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Puluhan kasus yang ditangani UPT ini disebut Faridah sebagai kenaikan yang signifikan. “Ini meningkat cukup signifikan dibanding tahun lalu,” ungkap Faridah, Rabu (10/7). Saat ini, pihaknya terus menjadikan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai atensi.
Ia juga memastikan bahwa UPT maupun Dinas Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar terus menggencarkan pencegahan berupa sosialisasi maupun penanganan berupa pendampingan.
Salah satu sosialisasi adalah larangan kekerasan terhadap anak yang diatur undang-undang (UU).
Juga menangani kasus dengan cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi (Cekat). “Kami juga terus bersinergi dengan Polres serta OPD lain untuk menekan ini. Kita di UPT juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan keluarga di Kukar untuk tidak takut melapor ke UPT. Kami hadir untuk memberikan pendampingan secara hukum maupun psikologi serta menjaga identitas pelapor selama penanganan kasus,” tegas Faridah. (/far)