BALIKPAPAN-Penyegaran di tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan kembali dilakukan. Rudy Susanta yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) mendapat promosi sebagai Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Posisi Rudy akan digantikan oleh Dony Dwi Wijayanto, yang sebelumnya bertugas di Kejari PPU sebagai Kasi Pidsus.
Kepala Kejari Balikpapan Slamet Riyanto mengatakan promosi dan mutasi jabatan merupakan hal yang lumrah dan biasa dalam tubuh organisasi.
“Ini merupakan hal yang biasa terjadi, karena memang kerja-kerja di kejaksaan sangat dinamis,” kata Slamet Riyanto selepas upacara serah terima jabatan di Aula Kejari Balikpapan, Selasa (16/7/2024) pagi.
Slamet menjelaskan, ada sejumlah kasus yang akan dilanjutkan oleh Dony sebagai Kasi Pidsus Kejari Kaltim, baik kasus yang dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun eksekusi.
“Ada beberapa kasus perpajakan dan korupsi yang sedang ditangani, nanti akan diteruskan oleh pejabat baru,” ungkap dia.
Kasus tersebut antara lain korupsi di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB), yang sudah masuk tahap penuntutan. Ada juga kasus penggelapan di PT Pegadaian Cabang Damai yang masuk tahap penyidikan hingga kasus perpajakan yang juga sudah masuk tahap penuntutan.
Sebagai informasi, selama menjabat Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Rudy Susanta tercatat mengusut sejumlah kasus korupsi, perpajakan maupun penggelapan.
Yang paling menyita perhatian tentu saja pengungkapan kasus korupsi pengadaan nano bubble di PTMB (dulu PDAM).
Dalam pengungkapan kasus ini, Kejari Balikpapan menetapkan sejumlah tersangka, mulai dari mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Teknik PTMB.
Kejari Balikpapan juga sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni SP, pegawai PTMB, dan EG dari pihak kontraktor pada kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp 5,24 miliar dari nilai anggaran Rp 6,8 miliar.
Yang terakhri, Rudy juga mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Pegadaian Cabang Damai Balikpapan dengan total kerugian negara mencapai Rp2,7 Miliar