Guna menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser melakukan penjualan langsung barang bukti tindak pidana yang telah memiliki ketentuan hukum tetap dalam kasus tindak pidana umum, di ruang Aula Kejari Paser, pada Senin (15/7).
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Paser, Ryan Asprimagama mengatakan, dalam penjualan langsung barang rampasan dari tindak pidana umum, Kejari Paser hanya melakukan penjualan pada barang bukti berupa ponsel dengan memberikan harga taksiran awal yang telah ditetapkan Kejari Paser. "Untuk penentuan harga, kami sudah koordinasi dengan Disperindagkop Kabupaten Paser, " kata Ryan Asprimagama di ruangannya.
Baca Juga: Upaya Hidupkan Film Lokal Samarinda, Didata Sejak 2022, Baru Himpun 20-an Pelaku
Ryan menuturkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Disperindagkop, pihaknya menentukan harga awal penjualan mulai dari harga Rp9 ribu sampai Rp300 ribu. Barang yang dijual pun apa adanya sesuai dengan keadaan saat dilakukan perampasan terhadap terdakwa saat awal pengamanan.
"Barang yang kami jual ini apa adanya, kami tidak memiliki anggaran untuk melakukan perbaikan, jadi barang yang kami jual juga dengan kondisi apa adanya, oleh karena itu harga yang ditentukan sangat jauh dari harga di pasaran karena banyak minusnya," jelasnya.
Baca Juga: Jembatan Pulau Petak Makan Korban, Pemotor Tewas Setelah Tabrakan dengan Truk
Menurutnya, barang bukti yang dijual tersebut merupakan barang bukti perkara sejak tahun 2022 sampai 2023 mayoritas dari kasus narkotika. Pada penjualan perdana, pihaknya menyiapkan 56 barang bukti ponsel dan yang meminati cukup banyak, dari jumlah yang disediakan setengahnya menjadi primadona masyarakat untuk segera membeli dan tentunya penjualan barang tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Kejari Paser.
"Barang bukti ini sudah memiliki ketetapan hukum tetap, ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan PNBP Kejari Paser terhadap negara, hasil penjualan HP ini langsung disetorkan ke negara," jelasnya.
Ryan menambahkan, berkaitan dengan amar putusan pengadilan, barang bukti yang dijual tersebut menjadi barang rampasan untuk negara dan barang bukti tersebut biasanya langsung dimusnahkan. Namun pada peristiwa ini, Kejari Paser melakukan inovasi agar bisa menambah pendapatan kas negara.
"Statusnya barang rampasan untuk negara, upaya penjualan sebagai salah satu upaya kami agar bisa mendukung pertumbuhan kas negara. Jika pada penjualan barang ini masih tersisa, kami akan melakukan penjualan kembali,"pungkasnya. (tom/vie)