• Senin, 22 Desember 2025

Pj Bupati PPU Serius Tangani Masalah Perceraian di Kalangan ASN

Photo Author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 13:42 WIB
Makmur Marbun menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan persetujuan untuk perceraian sebelum pasangan yang bersangkutan bertemu langsung dengannya.
Makmur Marbun menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan persetujuan untuk perceraian sebelum pasangan yang bersangkutan bertemu langsung dengannya.

 

Keprihatinan terhadap masalah perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi fokus utama Penjabat (Pj) Bupati, Makmur Marbun. Hal ini disampaikannya dalam klarifikasi kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Kalimantan Timur (Klatim) di Balikpapan pada Rabu (17/7/2024).

Makmur Marbun menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan persetujuan untuk perceraian sebelum pasangan yang bersangkutan bertemu langsung dengannya. Kebijakan ini diambil setelah menerima laporan melalui kuasa hukum seorang ASN mengenai dugaan penundaan izin perceraian oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU.

"Saya tidak akan memberikan persetujuan perceraian kepada satu orang pun sebelum pasangan yang akan bercerai bertemu dengan saya langsung. Itu kebijakan saya," tegas Makmur Marbun.

Menurutnya, penyelesaian masalah perceraian bukanlah solusi yang tepat, karena dampaknya jauh lebih luas dari sekadar pasangan yang bersangkutan. Perceraian berpotensi memengaruhi masa depan anak-anak dan keluarga mereka secara keseluruhan.

"Makanya saya tidak setuju masalah ini diselesaikan dengan jalan perceraian. Ini adalah prinsip saya, karena memberikan persetujuan itu bagi saya terasa sebagai dosa," ujarnya.

 

Ahmad Usman, Kepala BKPSDM PPU, menjelaskan bahwa kehadiran Pj Bupati PPU di Ombudsman adalah untuk memfasilitasi penyelesaian laporan yang melibatkan salah satu ASN terkait perceraian yang belum terselesaikan.

"Prosedur yang berlaku, baik melalui dinas terkait, BKPSDM, maupun langsung dengan Pj Bupati PPU, kami sudah tiga kali memanggil yang bersangkutan, namun belum ada respons," ungkap Ahmad Usman.

"Keputusan hari ini adalah bupati harus menyampaikan jawaban tertulis bahwa persetujuan untuk perceraian belum bisa diberikan karena kedua belah pihak belum dapat dihadirkan bersama di depan bupati. Ini adalah kesimpulan yang kami ambil. Kami akan mengirimkan surat resmi kepada yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan ini," tambahnya.

Dengan adanya komitmen serius dari Pj Bupati PPU dalam menangani masalah perceraian di kalangan ASN, diharapkan dapat tercipta langkah-langkah yang adil dan berkeadilan dalam menyelesaikan masalah ini secara baik dan bermartabat bagi semua pihak yang terlibat. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: kpfm.com

Rekomendasi

Terkini

X