SAMARINDA – Kasus kematian seorang bayi 6 bulan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AW Sjahranie pada 26 Juni 2024, masih bergulir. Kuasa hukum keluarga korban, dan Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim merasakan ada kejanggalan.
Mereka pun menyampaikan beberapa kejanggalan dan pelayanan yang diberikan RSUD AW Sjahranie. Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman mengatakan, seluruh keresahan keluarga korban langsung disampaikan.
Baca Juga: PARAH..!! Seorang ASN Pemkab Landak Ditangkap, Diduga Cabuli Balita Empat Tahun
Hasil dari audiensi dengan Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim, Kamis (18/7), menerima dengan baik dan berjanji akan meneruskan ke Pj Gubernur Kaltim.
“Kami beserta keluarga dan kuasa hukum korban sudah menyampaikan terkait dengan perubahan secara signifikan pelayanan yang ada di RSUD AW Sjahranie. Itu yang menjadi tuntutan utama kami,” kata Sudirman.
Selain perbaikan pelayanan, pihaknya juga meminta Direktur Utama RSUD AW Sjahranie untuk segera diberhentikan dari jabatannya. Penyebabnya adalah direktur utama RSUD AW Sjarhanie dianggap tidak mempuni atau tidak punya kemampuan untuk menyelenggarakan pelayanan sebagai mestinya.
“Itu menjadi bagian dari kinerja dia sebagai seorang direktur utama RSUD AW Sjahranie. Jadi, itu memang yang menjadi konsen kita dan Diskes Kaltim menjawab akan menyampaikan tuntutan tersebut ke PJ Gubernur dalam waktu dekat,” tuturnya.
Sudirman menegaskan, meski pihak manajemen RSUD, beberapa waktu lalu telah mengklarifikasi bahwa pelayanan terhadap bayi tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosesdur (SOP) yang berlaku.
Namun, menurut Sudirman, kalimat tersebut sesuatu yang wajar karena pastinya akan menganggap benar bagi dia. “Tapi faktanya, itu tidak seperti yang diutarakan kepada media. Karena yang ikut langsung atau yang merasakan itu adalah keluarga dan orangtua alhamrhum (Nadifah). Di mana mereka mengetahui pelayanan itu tidak profesional,” sambungnya. (kri)
EKO PRALISTIO