• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi di RSUD AWS, Rumah Tersangka Digeledah, 12 Tanah Kaveling Milik Honorer Disita

Photo Author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 14:10 WIB
DIGELEDAH. Tim Pidsus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di rumah YO pada Kamis (18/7) kemarin. Honda Jazz merupakan satu dari beberapa harta YO yang disita.
DIGELEDAH. Tim Pidsus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di rumah YO pada Kamis (18/7) kemarin. Honda Jazz merupakan satu dari beberapa harta YO yang disita.

 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD AW Sjahranie Samarinda, kini masuk dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam hal ini oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim.

Bahkan proses penggeledahan sudah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu di Kantor RSUD AW Sjahranie dan juga kediaman tersangka berinisial YO di Perumahan SBT Permai (Arisco), Sambutan, Kamis (18/7).

 

Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian dari penggeledahan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh penyidik pada Mei lalu di RSUD AW Sjahranie. YO merupakan pegawai di RSUD AW Sjahranie Samarinda. Kasus ini juga sudah bergulir sejak 2022 yang berawal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kaltim.

"Mengingat penyidik berwenang untuk melakukan upaya paksa guna mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana supaya tidak disamarkan, dihilangkan atau dimusnahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Haedar kepada awak media.

Baca Juga: Bersih-bersih di RSUD AWS, Pj Gubernur Bentuk Tim Evaluasi, Dideadline Sebulan

Kasus ini bermula dari dTindak pidana korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AW Sjahranie Samarinda. Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima dan nomor rekening Pegawai RSUD AWS.  

"Manipulasi dilakukan dengan cara menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pyang sudah pensiun, dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH (Suami YO)," ungkapnya.

Sehingga, Haedar mengungkap, terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening tersebut. Praktik ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar Saat ini perhitungan keuangan negara masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kaltim. BPKP ditunjuk melakukan audit itu berdasarkan surat tugas No. PE.03.02/S-1109/PW17/5/2024 tanggal 9 Juli 2024.

Adapun dalam proses penggeledahan telah ditemukan sejumlah barang bukti, baik yang digunakan untuk melakukan kejahatan maupun diduga diperoleh dari hasil tindak pidana berupa, mobil Honda Jazz warna merah tahun 2013 dengan tahun perolehan 2019, 12 bidang tanah kavling di Simpang Pasir, Kota Samarinda, 2 Laptop, 1 Ipad, 1 buah tablet , 5 HP, 2 Drone, 3 air soft gun, 1 unit senapan angin.

Sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM dan 11 bukti kwitansi pembelian tanah kavling juga diamankan."Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi, " jelasnya. Terkait kasus ini, Pidsus Kejati Kaltim akan terus melakukan pendalaman.

Jika nanti dari bukti yang didapat mengarahkan kepada personal atau keterlibatan pihak lainnya maka bisa saja akan ada tersangka lebih dari satu. "Sejauh ini sudah 12 saksi yang diperiksa termasuk Dirut RSUD AW Sjahranie Samarinda," pungkasnya. (mrf/nha)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X