• Senin, 22 Desember 2025

Tim Gabungan Tertibkan PKL Pandansari, Lapak Diangkut

Photo Author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 11:14 WIB
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Balikpapan dan aparat kepolisian serta TNI terlihat sibuk mengangkut lapak-lapak yang melanggar aturan.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Balikpapan dan aparat kepolisian serta TNI terlihat sibuk mengangkut lapak-lapak yang melanggar aturan.

 

Pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Pasar Pandansari ditertibkan pada Selasa (23/7/2024). Operasi ini dimulai pukul 08.00 Wita. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Balikpapan dan aparat kepolisian serta TNI terlihat sibuk mengangkut lapak-lapak yang melanggar aturan.

Lapak-lapak tersebut kemudian diamankan ke dalam bak truk dan dibawa ke tempat penyimpanan. Penertiban berlangsung lancar. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan bahwa proses penertiban PKL di Pasar Pandansari akan berlangsung hingga 25 Juli 2024.

"Penertiban di dalam area pasar menjadi tanggung jawab Disdag, sementara di luar area pasar menjadi tanggung jawab Tim Gabungan," kata Haemusri.

 

Haemusri menambahkan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan para pengurus pedagang pasar sebelum melakukan penertiban."Sasaran utama adalah lokasi yang berdiri di fasum dan fasos. PKL harus memindahkan lapaknya ke tempat yang telah disediakan," jelasnya.

Selain itu, Haemusri mengimbau para pedagang yang memiliki petak di dalam Pasar Pandansari untuk segera mengisi lapaknya, terutama di lantai 2 dan 3."Kami harapkan kerja sama dari semua pedagang untuk menempati petaknya," tambahnya.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa penertiban berlangsung selama tiga hari dan area tersebut akan terus dijaga. "Jika masih ada pedagang yang bandel, maka akan tetap ditertibkan," tegas Boedi.

(FREDY JANU/KPFM)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: kpfm.com

Rekomendasi

Terkini

X