BALIKPAPAN-Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pandansari, yang dilakukan aparat gabungan selama tiga hari terakhir, 23-25 Juli, berjalan relatif tanpa perlawanan.
Selama penertiban, para pedagang yang mayoritas berjualan di atas fasilitas umum maupun fasilitas sosial membongkar sendiri lapaknya.
Paska penertibang, Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan pengawasan agar para PKL tak kembali berjualan di trotoar maupun mendirikan lapak di atas drainase.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, petugas akan disiagakan untuk mengawasi area Pasar Pandansari.
“Kami akan siapkan 60 personel untuk melakukan pemantauan selama 24 jam. Mereka akan dibagi ke dalam dua shift,” kata Boedi.
Puluhan personel ini, diperintahkan untuk bertindak secara humanis dan persuasif. Mereka tak diperkenankan melakukan kekerasan saat penindakan.
Nantinya tugas dari petugas pengawasan adalah melakukan peneguran terhadap PKL yang masih nekat berjualan di fasum dan fasos pasar Pandansari.
Dia menjelaskan, pengawasan ini akan dilakukan hingga enam bulan ke depan. Pengawasan akan diiringi dengan evaluasi, untuk tindakan lanjutan terhadap penertiban Pasar Pandansari.
"Akan ada dua posko yang disiapkan untuk 60 petugas ini," ujar dia.
PKL di sepanjang badan jalan dan trotoar Pasar Pandansari melanggar Perda nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum. Sehingga langkah penertiban ini harus dilakukan Pemkot Balikpapan.