• Senin, 22 Desember 2025

Setelah 40 Tahun Lahan HPL Transmigrasi Dilepas

Photo Author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 13:00 WIB
BEBASKAN: Bupati Paser Fahmi Fadli bertemu Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN RI, Asnaedi di Jakarta, Senin (29/7).
BEBASKAN: Bupati Paser Fahmi Fadli bertemu Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN RI, Asnaedi di Jakarta, Senin (29/7).

 

TANA PASER - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI melepaskan status hak pengelolaan lahan (HPL) transmigrasi di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Statunya pun berubah menjadi area penggunaan lainnya (APL).  

Total ada 516,91 hektare lahan yang dialihkan statusnya. Kepastian ini didapat setelah Pemkab Paser menerima surat yang diserahkan Direktut Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN RI, Asnaedi, kepada Bupati Paser, Fahmi Fadli, di Jakarta, Senin (29/7). 

 Bupati Fahmi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut terlibat dalam upaya pelepasan HPL ratusan hektare lahan yang kini tersebar di tiga desa dan satu kelurahan itu. 

"Berkat peralihan ini, masyarakat kini yang memiliki bangunan tidak lagi waswas, bahkan terlegitimasi sebagai milik mereka," kata Fahmi.   Selanjutnya masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus lahan yang diduduki bangunan menjadi sertifikat melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Paser. 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Istanto Nurhidayat, mengatakan segera bakal mengeksekusi lokasi yang statusnya sudah dilepas Kementerian ATR/BPN RI menjadi APL. Istanto menargetkan dalam dua bulan mulai memproses lahan untuk dapat sertifikat. 

"Selanjutnya akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum kami terbitkan sertifikat sesuai kebutuhan," kata Istanto. Diketahui selama 40 tahun status lahan yang dahulunya masuk dalam kawasan Desa Jone itu berstatus HPL transmigrasi. 

Di atas lahan ini sebagian besar digunakan masyarakat untuk berbagai kepentingan. Seperti fasilitas umum, pelaku usaha, pelayanan dasar, akses jalan, pelayanan sosial seperti masjid dan sekolah, serta fasilitas sosial lainnya.   

Selain itu ada juga bangunan dan fasilitas pemerintahan yang dibangun dalam rangka mendukung peningkatan administrasi kewilayahan di Kecamatan Tanah Grogot sebagai ibu kota Kabupaten Paser. 

HPL Transmigrasi yang kini beralih status menjadi APL itu yakni di Desa Jone seluas 76,41 hektare, Desa Tapis seluas 103,04 hektare, Desa Tepian Batang seluas 277,66 hektare dan Kelurahan Tanah Grogot seluas 59,80 hektare. (jib/far) 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X