SAMARINDA - Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan Organisasi Pendukung Presiden RI Joko Widodo, Projo Kaltim meminta pemerintah tidak ragu menindak tegas judi online dengan langkah hukum.
Langkah pemerintah yakni Menkopolhukam sebelumnya berjanji melakukan pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket. Langkah ini mesti konsisten terus dilanjutkan memberantas judi online.
Presiden Majelis Adat Dayak Nasional, Marthin Billa mengatakan pihaknya mendukung 100 persen langkah pemerintah Pusat, Kominfo dan POLRI untuk memberantas judi online yang menyengsarakan masyarakat dan membuat miskin.
"Kami sangat prihatin dengan banyaknya masyarakat menjadi miskin gara-gara judi online. Oleh karena itu, kami Majelis Adat Dayak Nasional dan Projo Kaltim sangat menyerukan aparat penegak hukum menindak pelaku yang terlibat judi online," katanya, Selasa 30 Juli 2024.
Marthin Billa menambahkan langkah hukum mesti ditempuh pemerintah mengingat darurat judi online yang merugikan perekonomian nasional dimana perputaran uang triliunan keluar negeri.
Sementara itu, Ketua Projo Kaltim Rysdianto menjelaskan seluruh lapisan masyarakat di Kaltim diharapkannya turut mendukung langkah pemerintah ini.
"Judi online mesti kita berantas bersama-sama dengan mendorong pemerintah dan Polri tegas menindak pelakunya," ujar Rysdianto.
Saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah blokir 4.000 sampai dengan 5.000 rekening di Indonesia mencurigakan dan dilaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari.
Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan diambil negara. Dan pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum.
Mengenai jual-beli rekening yang kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau desa, pemerintah melakukan penindakan dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Rekening tersebut didaftarkan pelaku secara online dan dikumpulkan disetor ke bandar judi.
Kementerian Kominfo juga telah menutup akses internet service provider (ISP) diduga yang terlibat judi online. Hal ini dilakukan agar provider yang ada di luar negeri juga tidak memberikan ruang untuk pemain judi online yang ada di Indonesia.