UJOH BILANG - Proses verifikasi berkas dan dokumen pendukung untuk masyarakat adat di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), khususnya Kampung Long Pahangai dan Kampung Long Isun, telah mencapai tahap yang signifikan.
Dokumen yang telah diserahkan kepada pihak terkait dan akan melalui tahap penelitian pertama di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Sabtu (10/8).
Dua berkas yang diverifikasi yaitu Kampung Long Pahangai Satu dan Kampung Long Isun yang akan dilanjutkan pemeriksaan lapangan nantinya.
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyakat Kampung (DPMK) Mahulu Yohanes Belawan mengatakan, dalam perencanaan tahap kedua, pihak penyelenggara berharap agar sesuai dengan informasi yang dihimpun, agar proses penunjukkan akan dilakukan di tingkat provinsi berlangsung lancar.
Pada tahap ini, dirinya berharap agar sisa kampung, termasuk, Long Melaham, Ujoh Bilang, Long Bagun Ulu, dan Batoq Kelo, dapat turut serta diverifikasi.
"Kami ingin mengingatkan kepada seluruh pihak yang telah menyiapkan dokumen agar memastikan kelengkapan dan keakuratan berkas," ujar Belawan.
Proses verifikasi tersebut dilaksanakan dengan seksama, mengingat pentingnya dokumen-dokumen tersebut dalam penentuan status dan hak-hak masyarakat adat.
Penyesuaian atau penyempurnaan dokumen juga dibalut diskusi dengan pihak terkait untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi. Ia berharap proses itu dapat berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat adat yang terlibat.
"Verifikasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga berharap, setelah tahap verifikasi ini, masyarakat adat dapat memperoleh pengakuan yang sah dan hak-hak mereka dapat terlindungi dengan baik," jelasnya.
Sementara itu Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kaltim Among mengatakan, berkas yang telah diberikan ke DPMK Mahulu akan dilakukan review sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan pentingnya proses verifikasi dan review yang teliti terhadap dokumen yang telah diserahkan, untuk memastikan keabsahan dan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi langkah penting dalam proses pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut.
"Ini seperti uji kelayakan. Jadi, kita akan memastikan apakah dokumen yang dikirimkan benar dan sesuai, mulai dari sejarah, kewilayahan, barang-barang, struktur adat, aturan adat, dan sebagainya," jelasnya. (*/sya)