SAMARINDA- Komisi Informasi Kaltim bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim merekomendasikan dua desa untuk diikutsertakan dalam apresiasi keterbukaan informasi publik desa tahun 2024. “Dua desa itu adalah Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan desa Bukit Makmur Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur,” kata Indra Zakaria, komisioner Komisi Informasi Kaltim yang membidangi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) sekaligus penanggubjawab.
Lebih jauh dikatakannya, Desa Batuah direkomendasikan untuk berkompetisi di kategori desa mandiri sementara Desa Bukit Makmur direkomendasikan berkompetisi di kategori desa berkembang. “Untuk kategori desa tertinggal, kami tidak sertakan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, apresiasi keterbukaan informasi publik untuk desa ini sudah dilaksanakan kali ke 4 ditahun 2024 ini. Komisi Informasi Pusat pada Jumat (16/8) melaksanakan bimbingan teknis pengisian kuisioner secara daring. Bimtek ini diikuti ratusan peserta yang berasal dari PPID, komisi informasi dan perwakilan desa seluruh Indonesia.
“Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa ini memiliki maksud dan tujuan pertama mendorong terpenuhinya hak asasi manusia atas kebutuhan informasi bagi masyarakat desa yang mudah diakses. Kemudian mendorong tersedianya Informasi Publik desa yang sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik Desa, yaitu informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan dan mewujudkan agar terjadinya proses transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan Informasi Publik Desa,” papar komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulin.
Setelah tahapan bimtek, desa bisa langsung melakukan registrasi dan pengisian kuisioner. “Pengisian paling lambat 30 Agustus 2024,” terangnya. Setelah itu dilakukan penilaian, kemudian dilakukan visitasi kepada sembilan badan publik desa terbaik di setiap kategori, untuk ditetapkan 3 terbaik nasional dalam setiap kategori. “Puncaknya adalah pemberian apresiasi kepada desa dihadapan presiden,” pungkas Vici. (*)