UJOH BILANG – Asisten III, Kristina Tening, memberikan komentar terkait proses penetapan lahan untuk Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dalam sebuah diskusi yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup di Cafetaria Setkab Mahulu, Rabu (21/8).
Kristina menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut, mengingat isu ini sangat sensitif dan sering menjadi sumber perdebatan.
"Saya tadi sudah menyarankan kepada tim studi dan Pak Solman sebagai kepala dinas, bahwa penting untuk memastikan keterlibatan yang representatif dari masyarakat. Masalah tempat pembuangan sampah ini sering dipersoalkan karena dianggap mengganggu lingkungan sekitarnya," ujar Kristina.
Dirinya meminta Tim dari Universitas Mulawarman (Unmul) yang sedang melakukan kajian yang harus memperhatikan beberapa aspek penting terkait tata ruang wilayah pembangunan. Kajian ini mencakup penentuan lokasi untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Stasiun Peralihan Antara (SPA), dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3T).
Lanjutnya, semua lokasi harus dipilih dengan hati-hati agar tidak berbenturan dengan pengembangan kawasan pemukiman penduduk, wilayah perladangan atau kebun milik masyarakat, serta memastikan bahwa status lahan yang digunakan tidak termasuk dalam wilayah perizinan perusahaan. Data lebih lanjut mengenai pelaku kajian akan disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Aspek akses jalan menuju ke area lahan juga harus diperhatikan dengan serius. Status lahan yang digunakan untuk membuka akses tersebut harus dipastikan tidak berbenturan dengan lahan milik perusahaan maupun masyarakat. Hal ini penting untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari dan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyoroti ketidakhadiran perwakilan masyarakat dalam diskusi tersebut, yang menurutnya membuat diskusi ini kurang representatif. Oleh karena itu, Kristina menyarankan agar tim kajian melakukan pendekatan langsung kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk mendapatkan pendapat mereka terkait lokasi yang akan digunakan sebagai tempat pembuangan akhir.
"Setelah ini, tim kajian harus benar-benar mendatangi beberapa tokoh masyarakat untuk mendengarkan pendapat mereka. Ini penting agar nantinya tidak ada komplain dari masyarakat, dan ada bukti bahwa mereka telah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan," tegasnya.
Kristina juga menekankan pentingnya transparansi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai lokasi TPS dan TPA yang akan digunakan. "Setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, informasi ini harus diekspos kepada warga, agar mereka tahu dan bisa memberikan saran atau komentar sebelum lokasi tersebut ditetapkan," tambahnya.
Menurut Kristina, dengan melibatkan masyarakat secara aktif dan transparan, diharapkan nantinya tidak akan ada komplain di kemudian hari terkait penetapan lokasi TPS dan TPA. "Ini adalah prinsip yang harus dipegang agar keputusan yang diambil bisa diterima oleh semua pihak," paparnya.
Mantan Kadispora itu juga mengarahkan, DLH juga harus merencanakan ke depan sampah itu dikelola agar menjadi pupuk dan sebagainya. Khusus sampah yang tidak bisa terurai seperti plastik, botol-botol kaca di kelola agar menjadi produk ekonomi kreatif. "Nah ini memberi nilai ekonomi kepada pelakunya. Pelakunya bisa dilatih," tutupnya. (*/sya)