• Senin, 22 Desember 2025

Ratusan Mahasiswa Desak DPRD Kaltim Kawal Putusan MK

Photo Author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:23 WIB
Mahasiswa di Samarinda demo di depan DPRD Kaltim.
Mahasiswa di Samarinda demo di depan DPRD Kaltim.

SAMARINDA - Sekitar 700 mahasiswa dari berbagai kampus di kota Samarinda menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kaltim Jl Teuku Umar, Jumat 23 Agustus 2024.

Sama halnya dengan aksi berlangsung di berbagai kota besar di Indonesia, para mahasiswa ini menyuarakan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi ambang batas pencalonan kepala daerah dan penetapan usia calon yang hendak dibegal oleh pemerintah dan DPR RI melalui pengesahan UU Pilkada.

Aksi ratusan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Kalimantan Timur Bergerak mulai berkumpul di Masjid Islamic Center kemudian berjalan kaki ke DPRD Kaltim.

Dalam aksinya, para mahasiswa sempat melakukan paksa membuka gerbang kantor wakil rakyat tersebut yang dijaga ketat oleh kepolisian. Mereka pun mendorong gerbang dan membakar ban.

Para peserta unjuk rasa ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang berjanji akan menyampaikan aspirasi yang dibawa mahasiswa. Yakni demokrasi di Indonesia mesti dijaga dari kepentingan penguasa yang bertindak otoriter dan melanggar konstitusi.

Kepolisian yang mengawal aksi mahasiswa ini, bertindak represif membubarkan paksa kerumunan mahasiswa dengan mobil water canon pada pukul 18.40 wita. Beberapa mahasiswa terlihat ada yang diamankan.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membenarkan adanya peserta unjukrasa yang diamankan untuk diperiksa apakah benar-benar mahasiswa atau bukan. Setelah didata, mereka yang ditangkap dilepaskan kembali.

"Mahasiswa ada yang diamankan dan diinterogasi saja, dan dipastikan betul apakah ini murni dari mahasiswa. Tadi ada juga yang bukan mahasiswa yang ikut aksi. Namun, setelah kita mintai keterangan, dikembalikan pulang dalam keadaan sehat," ujarnya.

Sementara itu, Presiden BEM KM Unmul Samarinda, Maulana pesimis sikap wakil rakyat untuk membawa aspirasi mereka agar DPR RI dan pemerintah patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami tidak yakin aspirasi kami dibawa ke pusat. Hanya 1 orang anggota DPRD Kaltim (Wakil Ketua, M Samsun) dari 55 wakil rakyat yang menemui kami," kata Maulana kepada media ini.

Diketahui bersama, DPR RI batal mengesahkan Revisi UU Pilkada menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna, Kamis 22 Agustus lalu. Pengesahan batal diambil karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

DPR RI oleh Baleg berjanji tidak akan menggelar rapat paripurna dalam waktu dekat ini. Rapat paripurna hanya akan dilaksanakan Selasa 27 Agustus tepat dengan dibukanya masa pendaftaran pasangan calon di Pilkada. Pengesahan UU Pilkada pun tidak dimungkinkan.

Dan dipastikan pelaksanaan Pilkada 2024 bakal mengikuti ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X