UJOH BILANG - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jadi atensi para peserta pendaftar baru, terutama honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ingin meningkatkan tarafnya di lingkungan Pemkab Mahulu.
Pasalnya pemberitahuan yang diberikan memuat peraturan yang ambigu bagi segilintir pegawai paruh waktu maupun P3K. Terutama kelanjutan pekerjaan bila tidak lolos tes CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mahulu Wenefrida Kayang menuturkan, bahwa keterangan berkaitan pegawai P3K yang tidak lolos tidak bisa kembali bekerja di pemerintahan adalah tidak benar.
"Saya hanya meluruskan saja bahwa tenaga honorer hanya bisa memilih salah satu jenis pengadaan baik itu CPNS maupun P3K pada tahun ini. Kemudian sesuai regulasi yg ada memang yg dimungkinkan untuk dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh waktu adalah tenaga honorer yg mengikuti serangkaian seleksi PPPK bukan CPNS ya," terangnya, Selasa (27/8).
Kayang, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa keputusan terkait penataan tenaga non-ASN, di lingkungan instansi pemerintah sepenuhnya bergantung pada kebijakan pusat. Pernyataan ini disampaikan dalam menanggapi pertanyaan mengenai masa depan tenaga non-ASN, seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20/2023.
Kayang menjelaskan, berdasarkan UU 20/2023 pasal 66, penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. "Pada akhirnya, hanya akan ada ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik PNS maupun PPPK," ungkap Wenefrida.
Selain itu, Kayang juga menyoroti Kepmen 347/2024 yang mengatur mekanisme pelaksanaan PPPK. Dalam diktum 33 disebutkan bahwa pelamar yang telah mengikuti serangkaian seleksi PPPK tetapi belum bisa mengisi kebutuhan formasi dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
"Namun, keputusan tersebut tetap kembali kepada pelamar untuk mendaftar dengan segala risiko yang ada," tambahnya. Wanita ramah senyum itu juga menekankan, bahwa pelamar hanya dapat memilih satu jenis pengadaan dalam satu tahun anggaran, yaitu seleksi CPNS atau PPPK. "Intinya, peserta harus bijak dalam menentukan pilihannya untuk tahun anggaran yang sama," tutupnya. (*/sya)