• Senin, 22 Desember 2025

Kejari Balikpapan Musnahkan Rokok Ilegal hingga Narkotika

Photo Author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:15 WIB
Kepala Kejari Balikpapan Slamet Riyanto memimpin pemusnahan berbagai macam barang bukti di halaman belakang Kantor Kejari Balikpapan, Kamis (29/8/2024) pagi.  (Foto : Erik Alfian/Prokal.co)
Kepala Kejari Balikpapan Slamet Riyanto memimpin pemusnahan berbagai macam barang bukti di halaman belakang Kantor Kejari Balikpapan, Kamis (29/8/2024) pagi. (Foto : Erik Alfian/Prokal.co)

 

BALIKPAPAN- Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (29/8/2024) pagi. Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto.

Slamet mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita pada periode Januari hingga Agustus 2024.

“Barang bukti ini berasal dari berbagai macam tindak kejahatan. Mulai dari narkotika, kosmetik ilegal, rokok ilegal hingga tindak pidana lain seperti pencurian, penggelapan hingga pemerkosaan,” kata Slamet selepas pemusnahan.

Pemusmahan ini, sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait nasih barang bukti yang selama ini jadi sitaan kejaksaan.

Selain itu, pemusnahan ini juga dilakukan agar potensi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum bisa diminimalisasi.

“Jadi tidak ada lagi pertanyaan soal keberadaan barang bukti, karena memang semua kita musnahkan,” tegas dia.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Balikpapan, antara lain 134 gram sabu, 6.200 butir double L, 712 gram ganja, 24 unit HP, 126 dus kosmetik ilegal, 140 slop rokok ilegal, 27 buah timbangan sabu, 24 buah senjata tajam dan pakaian.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kemudian dibuang, dibakar hingga dirusak sehingga tidak bisa dimanfaatkan kembali.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X