PROKAL.CO, BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menangkap empat orang kurir sabu dari Pontianak di sebuah hotel di kawasan Jalan Brigjen Ery Suparjan, Rabu (28/8/2024) sore.
Ke empat kurir tersebut masing-masing berinisial SR, Al, AM dan NP. Mereka kini sudah berstatus tersangka dan mendekam di tahanan Mapolda Kaltim.
PS Kasubsit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Makhfud Hidayat mengatakan, dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti 2 kilogram sabu.
Yang menarik, ke empatnya menggunakan transportasi udara untuk menyelundupkan sabu ke Balikpapan.
“Ke empat tersangka ini berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Modus yang dilakukan untuk mengelabui petugas bandara yaitu memasukkan narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dengan bentuk bulan sabit ke bawah selangkangan. Masing-masihg kurir membawa 500 gram sabu,” kata Makhfud.
Kepada polisi, ke empat kurir ini mengaku dijanjikan upah Rp 10 juta untuk setiap 500 gram sabu yang dibawa ke Balikpapan.
Dari empat tersangka tersebut, SR dan AI rupanya sudah tiga kali melakukan pengiriman sabu ke Kalimantan Timur melalui jalur udara.
Polisi, sebut Makhfud, kini tengah memburu seorang pria berinisial B, yang memerintahkan empat tersangka mengirim barang haram tersebut ke Balikpapan.
Ke empat tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 112.