• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Meringkus Pengguna Sabu di Balikpapan Timur

Photo Author
- Jumat, 6 September 2024 | 16:13 WIB
RB (42) digelandang ke Mapolresta Balikpapan karena terbukti memili sabu seberat 1,28 gram.  (Foto : Dokumentasi Polresta Balikpapan)
RB (42) digelandang ke Mapolresta Balikpapan karena terbukti memili sabu seberat 1,28 gram. (Foto : Dokumentasi Polresta Balikpapan)

 

PROKAL.CO, BALIKPAPAN- Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Balikpapan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial RB (42), warga Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, ditangkap di depan rumahnya di Jalan Proklamasi, pada Rabu, 4 September 2024.

Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Polisi Bangkit Dananjaya menerangkan, pengakapan RB bermula dari informasi mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,28 gram, sendok dari sedotan plastik, plastik klip kosong, timbangan digital, kotak rokok bekas, tisu, dan sebuah ponsel,” kata dia.

Kepada polisi, RB mengakui bahwa sabu tersebut baru dibelinya seharga Rp 1.900.000 dari seseorang yang kini sedang dalam pengejaran polisi. Saat ini, RB beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut.

RB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X