• Senin, 22 Desember 2025

Coastal Road di PPU Sejak 2019-2024, Masih Pengukuran Saja

Photo Author
- Rabu, 11 September 2024 | 15:30 WIB
HANYA PENGUKURAN: Pembangunan coastal road oleh Pemkab PPU, sejak 2019 hingga 2024 disebut-sebut baru dalam tahap pengukuran lahan untuk pembebasan. (FOTO: ARI/KP)
HANYA PENGUKURAN: Pembangunan coastal road oleh Pemkab PPU, sejak 2019 hingga 2024 disebut-sebut baru dalam tahap pengukuran lahan untuk pembebasan. (FOTO: ARI/KP)

 

Proyek pembangunan jalan lingkar tepi pantai atau coastal road di Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) tak berhenti jadi sorotan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU menegaskan komitmennya untuk menjalankan proyek strategis ini dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini terutama menyangkut proses pembebasan lahan yang menjadi salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR PPU, Khaerudin, menyatakan bahwa pihaknya tak ingin terburu-buru dalam proses pembebasan lahan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil sudah sesuai prosedur berlaku dan tidak merugikan masyarakat,” kata Khaerudin.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan (BPN/Kantah) PPU Ade Chandra Wijaya, yang menyoroti pentingnya penyelesaian masalah pertanahan sebelum pembangunan dimulai.

Ade Chandra Wijaya seperti pernyataannya dimuat media ini Senin (9/9) menekankan bahwa kejelasan status lahan sangat krusial untuk menghindari konflik di kemudian hari. Saat hal ini dimintakan tanggapan balik dari Khaerudin selaku pejabat kompeten di Dinas PUPR PPU saat ini, ia tidak bersedia menanggapi. 

“Saya belum bisa kasih tanggapan soal ini. Saya melihat sudah berapa kepala dinas belum tuntas, tentu saya juga mikir yang baru 14 hari, dan ekstra hati-hati,” kata Khaerudin.

Sebelumnya, terkait pembebasan lahan ini, Kepala Bidang Bina Marga, DPU PR PPU, Petriandy Ponganton Pasuli alias Riyan, membeberkan, di antaranya, adalah pengukuran lahan oleh BPN PPU.  

“Kendalanya itu kadang BPN itu ‘kan padat juga karena dia ini ‘kan ada IKN. Jadi, kejar-kejaran juga untuk pembebasan lahan di IKN. Jadi mereka bagi waktu juga,” kata Riyan kepada Kaltim Post, Rabu (4/9). Tahun ini, kata dia, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran Rp 7,5 miliar dari Rp 30 miliar untuk biaya pembebasan lahan tersebut.

Pernyataan ini mendapatkan tanggapan Ade Chandra Wijaya bahwa jalan coastal road yang dibangun sepanjang 11,3 kilometer itu sudah jadi.  Bahkan ia balik bertanya. “Jalannya ‘kan sudah jadi, kenapa harus ada pengadaan tanah?” katanya. 

“Jalannya sudah terbangun, harusnya urusan tanah sudah clear. Masa bangun dulu, baru tanahnya diganti rugi. Seharusnya saling instropeksi diri, baru nyalahin BPN atau BPN lambat. Dulu warga pemilik lahan gimana dengan pemkab perjanjiannya?” tambahnya. 

Saat ditegaskan apakah BPN melakukan pengukuran lahan untuk kepentingan pembebasan lahan coastal road, ia menyebutkan belum ada.

Taufiq Ali, salah satu warga pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi lahan hingga kini saat ditanya tentang hal ini, Senin (9/9) ia membenarkan memang belum ada pengukuran dari BPN. Sementara ini yang dari DPU PU PPU memang saat ini memastikan patok-patok pada tanah pemilik lahan sebelum kembali turun pengukuran dengan BPN. 

“Kecuali pada 2019 itu BPN sudah turun juga melakukan pengukuran. Habis itu ‘kan tidak ada kejelasan,” kata Taufiq Ali. Ditambahkannya, tak ada perjanjian yang dibuat antara pemilik lahan dan pemkab, dan sampai saat ini masih tahap pengukuran. “Alhamdulillah dari 2019-2024 tahap pengukuran saja,” sindirnya.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X