Prokal.co, Delapan tahun setelah penutupan resmi lokalisasi di Loa Hui oleh Pemkot Samarinda, aktivitas prostitusi terselubung di wilayah tersebut kembali menarik perhatian publik.
Peristiwa yang memicu sorotan baru-baru ini adalah ditemukannya seorang pengunjung yang tewas di salah satu kamar wisma tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di eks lokalisasi Loa Hui, Kecamatan Loa Janan Ilir pada Selasa (10/9).
Korban, yang diketahui bernama AAN, diduga meninggal dunia saat hendak berhubungan badan dengan seorang pekerja seks di wisma tersebut.
Kejadian ini mengindikasikan bahwa meskipun telah berganti nama menjadi THM, praktik prostitusi ilegal tetap berlangsung secara sembunyi-sembunyi di eks lokalisasi Loa Hui.
Lurah Harapan Baru, M. Iqbal, mengungkapkan bahwa pihaknya, bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pihak kepolisian, baru saja melakukan sosialisasi pada Rabu (11/9) di area bekas lokalisasi tersebut.
Sosialisasi larangan prostitusi ini menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas ilegal seperti peredaran minuman keras dan prostitusi dilarang keras di kawasan itu.
"Sosialisasi telah selesai, dan kami menegaskan bahwa praktik prostitusi dan miras tidak diperbolehkan di sini," ujar Iqbal.
Dia juga menambahkan bahwa meskipun lokalisasi sudah ditutup dan digantikan oleh THM, pihaknya akan terus memantau dan melakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada kegiatan ilegal yang berlangsung.
Terkait kasus tewasnya pengunjung di wisma, Iqbal menyebutkan bahwa pihaknya masih menyelidiki lebih dalam. "Yang jelas, kami melarang segala bentuk prostitusi di wilayah Harapan Baru," ujarnya.
Lebih lanjut, Iqbal menekankan bahwa jika prostitusi ilegal terbukti masih terjadi, Pemkot Samarinda akan mengambil langkah tegas sesuai dengan sanksi hukum yang berlaku.
"Kami sedang mendalami informasi dan sudah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menindaklanjuti kasus ini," tutupnya.