Penajam - Pengadilan Negeri Penajam telah mencairkan dana konsinyasi sebesar Rp1 miliar sebagai kompensasi bagi sembilan bidang lahan yang terdampak proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dana ini diberikan kepada para pemilik lahan yang lahannya digunakan untuk proyek tersebut.
“Pencairan dana konsinyasi untuk ganti rugi lahan telah resmi diserahkan kepada pemilik lahan,” ujar Ebin Marwi, penasihat hukum para pemilik lahan, pada Kamis (12/9/2024).
Menurut Ebin, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menitipkan dana tersebut di Pengadilan Negeri Penajam. Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sempat menghadapi kesulitan dalam memastikan status kepemilikan lahan warga yang berada di lokasi proyek SPAM IKN, tepatnya di Kelurahan Sepaku dan Bukit Raya, pada Agustus 2023.
“Lahan ini berada di kawasan transmigrasi dan sebagian besar digunakan sebagai perkebunan tradisional. Kepemilikan lahan di wilayah transmigrasi kerap kali menimbulkan masalah karena adanya kendala teknis,” jelas Ebin.
BPN awalnya tidak dapat mengidentifikasi pemilik sah lahan tersebut, sehingga dana ganti rugi harus dititipkan di pengadilan. Setelah setahun melakukan pendampingan, BPN akhirnya menerbitkan rekomendasi pencairan dana konsinyasi untuk enam pemilik lahan. Para penerima ganti rugi tersebut adalah Abdul Rahman (1 bidang), Akhmad Khairul Huda (1 bidang), Siti Mahmudah (2 bidang), Siti Roihanah (2 bidang), Sujud (1 bidang), dan Suradi (1 bidang).
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap mendesak BPN untuk segera mengklarifikasi status lahan yang tidak teridentifikasi atau dikenal dengan istilah "no name". Setelah BPN menerbitkan surat keterangan tersebut, proses pencairan dana ganti rugi dapat berjalan, dan kepemilikan lahan tersebut dipastikan sah.
LBH Sikap saat ini masih mendampingi lima gugatan serta satu permohonan sidang terkait sengketa agraria di wilayah IKN, yang proses hukumnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Penajam. Mereka terus berkoordinasi dengan BPN setempat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Ebin Marwi yang turut mendampingi sekitar 20 warga dalam sengketa lahan ini, menyambut baik langkah BPN dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan para kliennya.
“Saya mengimbau kepada semua pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah kepemilikan lahan melalui jalur hukum agar status kepemilikannya lebih jelas,” tutup Ebin.