PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Aksi sigap dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim berhasil membongkar penyelundupan besar di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Sebuah truk Hino yang membawa sekitar 2.200 kilogram daging babi tanpa sertifikat kesehatan resmi dari Karantina Kesehatan Kota Palu ditahan petugas pada Jumat (20/09/24).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pelanggaran hukum terkait karantina hewan. Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak cepat menahan dua pelaku dan menyita barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut di Kantor Ditpolairud Polda Kaltim.
Dua tersangka berinisial DGL, seorang pedagang asal Tanjung Selor, dan G, petani dari Barito Timur, diduga kuat terlibat dalam distribusi ilegal daging babi hutan (celeng) ini. Daging tersebut diangkut dalam truk Hino tanpa dokumen kesehatan yang sah. Total, 2.200 kilogram daging babi hutan menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Kasus ini terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/IX/2024 dan LP/A/19/IX/2024, yang menjerat para pelaku dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Para pelaku diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan c jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c.
Setelah gelar perkara, Ditpolairud Polda Kaltim segera melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan untuk penanganan hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena daging yang beredar tanpa sertifikat kesehatan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Dengan pengungkapan ini, Ditpolairud Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan setiap produk hewan yang beredar di masyarakat memenuhi standar kesehatan yang berlaku.