Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, kembali menegaskan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi semua petugas Badan Ad Hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia meminta agar seluruh Kepala Daerah tak hanya sekadar memenuhi prosedur, tetapi benar-benar mengutamakan kesejahteraan para pekerja lapangan yang akan berjuang di garis terdepan Pilkada serentak.
Mengapa hal ini mendesak? Timboel mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah secara tegas mengeluarkan surat perintah melalui nomor 400.5.7/4295/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota. Instruksi ini mengamanatkan mereka untuk segera berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu guna memastikan bahwa seluruh petugas Ad Hoc Pilkada terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita tidak bicara soal formalitas administratif semata. Ini tentang kesehatan, keselamatan, bahkan nyawa dari ribuan petugas yang bertugas di lapangan. Surat ini jelas menyebutkan bahwa pembayaran iuran program JKK dan JKM harus dialokasikan dari APBD masing-masing daerah, tanpa pengecualian," tegas Timboel. "Alasan apa pun dari Kepala Daerah yang enggan melaksanakannya, harus ditolak."
Pentingnya perlindungan ini sudah terbukti di Pemilu Presiden dan Legislatif sebelumnya. Dari 1,1 juta petugas KPU dan Bawaslu yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, 44 orang mengalami kecelakaan kerja hingga berujung kematian. BPJS Ketenagakerjaan pun telah menyalurkan total manfaat sebesar Rp2,57 miliar kepada para ahli waris.
Tak hanya berbicara soal manfaat finansial, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan perlindungan komprehensif. Jika terjadi kecelakaan kerja, biaya perawatan akan ditanggung sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan medis tanpa batasan. Selain itu, ada manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan berikutnya hingga sembuh. Untuk ahli waris, jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan 48 kali upah terakhir. Sedangkan, jika kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima Rp42 juta.
Erfan Kurniawan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, menegaskan bahwa perlindungan ini sangat penting di masa kritis seperti Pilkada, mengingat risiko yang dihadapi para petugas Ad Hoc yang terjun langsung di lapangan. “Kesehatan dan keselamatan mereka harus menjadi prioritas utama. Kami berharap, dengan adanya dorongan dari Mendagri dan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh Kepala Daerah dapat menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak-hak pekerja ini,” tegas Erfan.
Dengan semakin dekatnya Pilkada serentak November 2024, perhatian terhadap keselamatan dan kesejahteraan petugas lapangan menjadi sorotan utama. Keputusan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan fokus yang lebih baik bagi mereka dalam menjalankan tugas krusial di tengah ketatnya kontestasi politik.