• Senin, 22 Desember 2025

Diskominfo Kaltim Edukasi Warga Sangatta Selatan Dalam Penggunaan Aplikasi SP4N Lapor

Photo Author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 08:49 WIB
EDUKASI : Mardiasih memberikan edukasi kepada warga desa Sanggatta Selatan penggunaan aplikasi SP4N Lapor!
EDUKASI : Mardiasih memberikan edukasi kepada warga desa Sanggatta Selatan penggunaan aplikasi SP4N Lapor!

SANGATTA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melanjutkan komitmennya dalam memperkenalkan dan memfasilitasi penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!) kepada masyarakat.

Pelatihan dan sosialisasi mengenai platform aduan ini digelar di aula Kantor Desa Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur pada, Kamis (19/9) pagi.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur ini menghadirkan dua narasumber yaitu Pranata Humas Diskominfo Kaltim Mardiasih dan Tim Safeguard Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF CF), Erma Wulandari.

Dikatakan Mardiasih, tujuan utama dari sosialisasi SP4N-LAPOR! adalah menangani isu-isu lingkungan yang berkaitan dengan program FCPF-CF. “Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan pengaduan pelayanan publik yang selama ini dianggap belum terkelola dengan baik dan belum terintegrasi,” ucapnya.

Wanita yang akrab disapa Asih ini juga menjelaskan alur pengelolaan SP4N-Lapor! Pertama, pelapor menerima pelayanan yang tidak memuaskan. Kedua, Pelapor mengadukan laporannya ke SP4N-Lapor! Laporan diterima oleh Admin Pusat dan dikirim ke Admin Instansi paling lambat tiga hari kerja.

Kemudian, Admin Instansi menerima laporan dan melakukan verifikasi paling lambat tiga hari. Pejabat Penghubung menerima laporan dan memberikan respons awal. Pejabat penghubung berkoordinasi dengan unit terkait dan memberikan tindak lanjut. Pelapor menerima tindak lanjut yang diberikan. “Namun perlu diingat juga bahwa di aplikasi SP4N-Lapor! ini, tidak semua bisa dilaporkan. Misalnya, wewenang perusahaan swasta, kasus yang sedang dalam proses peradilan, laporan berdasarkan media sosial, serta laporan yang tidak relevan dengan kinerja pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sangatta Selatan Muhajir menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Diskominfo Kaltim atas edukasi yang diberikan terkait SP4N Lapor! kepada warga setempat. Menurutnya, edukasi ini sangat penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan pemerintah. “SP4N Lapor! adalah kanal yang efektif untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan warga. Meski belum terlalu familiar bagi sebagian warga desa, kami yakin dengan edukasi yang terus-menerus, masyarakat akan semakin memahami dan memanfaatkannya," pungkasnya. (adv/as)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X