• Senin, 22 Desember 2025

Bahas Keterbukaan Informasi Publik dalam Pilkada, KI Kaltim Sasar UMKT

Photo Author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Narasumber dan peserta foto bersama.
Narasumber dan peserta foto bersama.

SAMARINDA- Setelah Kampus UINSI dan Uniba Balikpapan, Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur kembali mengadakan goes to campuss. Kali ini, KI Kaltim menyasar kampus Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT). Kali ini dengan menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, focus group discussion (FGD) ini mengangkat tema “Keterbukaan Informasi Publik dalam Pilkada Serentak 2024”.

Selain melakukan sosialisasi, KI Kaltim juga menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan UMKT terkait penguatan keterbukaan informasi publik. Penandantanganan dilakukan oleh Ketua KI Imran Duse dan Rektor UMKT Dr Muhammad Musyiam MT.

KERJASAMA: Penandatanganan MoU antara KI Kaltim dan UMKT.

 

Hadir sebagai narasumber dari KI Kaltim adalah Muhammad Khaidir, sementara dari KPU Kaltim hadir Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid. Juga hadir sebagai pembicara dari kampus UMKT, Ikhwan Muslim.

Dalam paparannya, Khaidir lebih banyak menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik bagi badan publik khususnya penyelenggara pemilu, serta hak-hak warga khususnya mahasiswa dalam pemerolehan informasi publik.

“Apa itu informasi? Apa itu informasi publik? Apa itu badan publik, tentu saja mahasiswa harus tahu,” tanya Khaidir kepada ratusan mahasiswa yang hadir. Dikatakannya, ada hak bagi warga atau mahasiswa untuk tahu berapa daftar pemilih tetap, siapa calon gubernur dan wakil gubernur, siapa wali kota dan hal lainnya dalam kaitan pemilu. “Mahasiswa mesti tahu soal siapa yang akan dipilihnya, mahasiswa bisa tahu berapa anggaran yang dipakai dan lain sebagainya,” jelas Khaidir.

Sementara itu Abdul Qoyim Rasyid menjelaskan tentang peran KPU Kaltim dalam pensosialisasian terkait pilkada serentak 2024. Ia menjelaskan, KPU Kaltim sudah berusaha menyebarluaskan informasi terkait pemilu. Ada banyak sistem informasi yang dipakai KPU. Apalagi kata dia, saat ini zamannya digital, maka sosialisasi lebih banyak lewat platform digital. “Ada puluhan aplikasi yang KPU pakai, termasuk Sirekap yang pada pemilu lalu banyak dipersoalkan. Soal Sirekap ini sudah dilakukan perbaikan-perbaikan, makanya nanti dipakai lagi,” jelas Qoyim. Dikatakannya, KPU Kaltim termasuk KPU kabupaten kota di Kaltim sangat terbuka dengan permintaan informasi. “Website dan media sosial kami bisa dilihat. Disana segala informasi terkait kepemiluan dan pilkada tersedia,” lanjut dia. Bahkan nanti, warga bisa melihat langsung secara realtime. ”Misalnya di TPS sekian, setelah pencoblosan dan penghitungan, kemudian diupload oleh petugas, warga bisa melihat dan mendownload,” katanya.

Sementara itu Ikhwan Muslim dalam paparannya menjelaskan hubungan antara keterbukaan informasi publik dengan penyelenggaraa pemilu dalam hal ini KPU. Informasi apa yang wajib disampaikan oleh KPU, informasi serta merta apa yang dipegang KPU dan apa saja yang dikecualikan. “Dalam konteks kepemiluan, KPU sudah mengklasifikasikan daftar informasinya,” katanya.

Dikatakannya, mahasiswa jangan hanya tahu soal siapa yang bertarung di pilkada atau berapa pasang yang bertarung. “Yang juga harus tahu adalah visi misi calon. Ini penting bagi mahasiswa agar tidak salah pilih,” katanya. Warga juga harus mengecek, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih. “Itu hak kita, cek apakah sudah terdaftar atau tidak,” terangnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X