• Senin, 22 Desember 2025

KPK Geledah Rumah Mantan Pejabat Kukar, Amankan Dokumen Terkait Izin Tambang

Photo Author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:03 WIB
Petugas KPK bersama kepolisian meninggalkan kediaman AI membawa koper hasil pemeriksaan (Elmo/Prokal.co)
Petugas KPK bersama kepolisian meninggalkan kediaman AI membawa koper hasil pemeriksaan (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, Tenggarong – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

Pada Selasa (22/10), KPK melakukan penggeledahan di rumah AI, mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), yang berlokasi di Perumahan Arwana, RT 22 Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 10.00 WITA ini dipimpin oleh lima petugas KPK.

Baca Juga: KPK Lanjutkan Gerilya di Kalimantan Timur, Periksa Mantan Pejabat di Tenggarong

Sekitar pukul 14.35 WITA, mereka keluar dari rumah tersebut dengan membawa satu koper dan satu ransel yang berisi sejumlah dokumen terkait pemeriksaan.

Dokumen Izin Tambang Disita

Menurut Ketua RT 22, Ardinansyah, yang mendampingi proses penggeledahan, KPK fokus mencari berkas-berkas yang berkaitan dengan izin pertambangan.

"Petugas KPK melakukan penggeledahan di tujuh kamar rumah AI dan menyita dokumen yang diduga terkait izin tambang," ujarnya.

KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Timur sejak September lalu, terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam penyelidikan ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni AFI, DDWT, dan ROC, yang diduga terlibat dalam pengurusan izin pertambangan di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait hasil penggeledahan di rumah AI. Proses hukum atas dugaan korupsi terkait izin tambang ini masih berlanjut. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X