• Senin, 22 Desember 2025

Sebanyak 227 Badan Publik Se-Kaltim Ikut e-Monev Keterbukaan Informasi Publik

Photo Author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 07:45 WIB
Pelaksanaan malam anugerah e-monev keterbukaan informasi publik tahun 2023 lalu. Tahun ini malam anugerah direncanakan awal Desember.
Pelaksanaan malam anugerah e-monev keterbukaan informasi publik tahun 2023 lalu. Tahun ini malam anugerah direncanakan awal Desember.

SAMARINDA- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara elektronik (e-monev) keterbukaan informasi publik pada badan publik se-Kaltim sudah saat ini sudah pada masa tahap pemeriksaan kuisioner. Koordinator pelaksana e-monev sekaligus Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim, Muhammad Khaidir menerangkan sampai saat ini sudah361 akun yang terdaftar. “Namun ada 227 akun badan publik yang mengisi kuisioner,” kata Khaidir.

Baca Juga: KI Kaltim Sambut Kominfo Kukar

Dari 227 akun yang mengisi itu, terdiri atas 10 badan publik kabupaten kota, 22 badan publik perangkat daerah tingkat provinsi, 19 perangkat daerah tingkat kabupaten kota, 17 badan publik vertikal tingkat provinsi, ada 51 badan publik vertikal kabupaten kota. Kemudian ada 15 badan publik penyelenggara pemilu, 12 badan publik yudikatif kabupaten kota. “Kemudian 13 badan publik BUMD, 61 badan publik BLUD, kemudian 4 badan publik khusus provinsi dan 3 badan publik khusus kabupaten kota,” bebernya.

Pengisian kuisoner berakhir pada tanggal 25 Oktober lalu dan saat ini akan dilakukan verifikasi oleh tim verifikator komisi informasi Kalimantan Timur. Verifikasi dilaksanakan 7 hari. “Setelah dilakukan verifikasi akan ditentukan badan publik yang akan divisitasi,” katanya. Setelah visitasi akan dilaksanakan finalisasi penilaian dan terakhir dilaksanakan anugerah. “Malam anugerah direncanakan awal Desember,” katanya.

Untuk diketahui e-monev dilaksanakan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tujuan dari monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik adalah untuk mengetahui kinerja pelayanan informasi publik, mengidentifikasi masalah yang ada, melakukan perbaikan dalam pelayanan informasi publik, meningkatkan pemahaman PPID tentang mekanisme pelaksanaan Monev KIP, meningkatkan kualitas penyampaian informasi publik oleh badan publik, mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih luas, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi badan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. (adv/diskominfokaltim/iz)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X