• Senin, 22 Desember 2025

Hauling di Jalan Umum: Undang-Undang Memperbolehkan, Bikin Penegakan Perda Jadi Mandul

Photo Author
- Minggu, 3 November 2024 | 18:29 WIB
ilustrasi hauling batu bara
ilustrasi hauling batu bara

TAK hanya di Paser, aktivitas perlintasan truk bermuatan batu bara diduga ilegal juga terjadi di berbagai daerah di Kaltim. Seperti di kabupaten tetangga Paser, Penajam Paser Utara (PPU), misalnya. Dari informasi tokoh masyarakat PPU, ada perusahaan pertambangan batu bara yang diduga memanfaatkan jalan negara mulai dari Kecamatan Babulu ke Kecamatan Penajam, sepanjang hampir 50 kilometer, untuk sarana pengangkutan batu bara.

“Pemkab Paser tertanggal 28 Oktober 2024 telah menghentikan aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalan negara. Nah, sekarang ini, kami mendesak Pemkab PPU melakukan tindakan yang sama,” kata Ketua Perkumpulan Keluarga Besar Suku Kalimantan (PKBSK) PPU, Zainal Arifin.

Di ibu kota Kaltim, Samarinda, hauling batu bara sudah menjadi pemandangan umum di sejumlah jalan. Khususnya saat malam hari. Penelusuran terakhir Kaltim Post pada Maret lalu, hauling berlangsung melintasi Jalan Poros Samarinda–Sangasanga. Kemudian pada 22 Oktober 2024 lalu, ramai di media sosial truk bermuatan batu bara terpantau oleh warga melakukan aktivitas hauling menggunakan jalan umum di wilayah Sungai Siring.

Di Bontang, warga mengeluhkan truk-truk bermuatan melintasi jalan poros Samarinda-Bontang di jam sibuk. Menyebabkan kemacetan dan menambah polusi debu. Sebelumnya, Polres Bontang sempat melakukan patroli di lokasi yang diduga sebagai area penambangan batu bara ilegal di jalan poros tersebut. Namun patroli terakhir polisi hanya menemukan tumpukan batu bara. Tidak ada aktivitas penambangan.

Di Balikpapan, Kaltim Post pun pernah menelusuri aktivitas hauling batu bara dari Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), menuju kawasan Pelabuhan Kariangau di Balikpapan. Sementara di Kutai Barat (Kubar), pada September lalu, terjadi perselisihan antara warga dengan perusahaan pertambangan batu bara. Lantaran dilarangnya warga melintas di jalur hauling perusahaan.

 

Berbagai persoalan terkait hauling batu bara tersebut lantas memantik reaksi dari anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim, Syafruddin. Politikus PKB itu mengungkapkan, selaku anggota Komisi XII DPR RI, dia akan mengusulkan untuk dibahas di internal komisi untuk mendorong permasalahan aktivitas truk hauling batu bara di Kaltim, agar dibahas di Komisi XII.

Di mana, alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru dibentuk ini membidangi energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi. Dengan mitra kerja salah satunya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Saya akan mendorong Komisi XII untuk segera memanggil pemilik perusahaan tambang yang menyebabkan kecelakaan, sehingga ada korban meninggal dunia. Dan saya akan meminta Kementerian ESDM untuk mengevaluasi perusahaan tambang ini,” tegas anggota Komisi XII DPR RI ini saat diwawancarai Kaltim Post, Rabu (30/10).

Syafruddin menilai bahwa Pemprov Kaltim sudah memiliki peraturan daerah (Perda) yang melarang aktivitas truk hauling batu bara di jalanan umum. Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Bahkan dengan tegas memuat sanksi bagi kendaraan pengangkutan hasil tambang yang melintasi jalan umum diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan. Atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. Namun, regulasi daerah ini terkendala dengan kewenangan.

Namun karena adanya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), kewenangan terkait pertambangan kini diambil alih oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian ESDM. “Memang ada perda-nya, tapi di undang-undang membolehkan (aktivitas truk hauling di jalanan umum). Sehingga penegakan perda ini menjadi mandul,” kata Syafruddin.

Masalah kewenangan ini juga yang membuat Pemprov Kaltim serba sulit. Sejak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), Pemprov Kaltim tidak lagi diberi kewenangan terkait dengan pertambangan. Termasuk dalam hal pengawasan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan. Mulai dari proses produksi hingga pengangkutan batu bara tersebut.

“Jadi kami minta agar duduk bersama dahulu. Dengan pihak terkait, untuk penyelesaian masalah ini. Pemkab Paser juga sudah menyetop sementara truk hauling batu bara di sana. Tetapi ini kan berkaitan dengan urusan ekonomi. Ini mesti dicari solusinya,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni saat ditemui Kaltim Post di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (29/10) lalu. (kpg/kip/rdh/dwi)

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X