Presiden Prabowo Subianto, melantik anggota KPU Kaltim Iffa Rosita sebagai anggota baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam seremoni pelantikan yang digelar di Istana Negara, Selasa, 5 November 2024. Iffa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU RI periode 2022-2027 pada Februari 2022 lalu. Saat menjalani tes di DPR RI, Iffa Rosita menekankan soal influencer atau konten kreator profesional yang akan dilirik KPU guna menyasar pemilih muda.
Baca Juga: Debat Pilkada Kaltim: KPU Diadukan ke DKPP, Pertanyaan Panelis Juga Dianggap Menyudutkan Paslon
"Bagaimana kita ketahui bahwa pemilih milenial kita cukup tinggi. Kita akan memanfaatkan content creator profesional untuk bisa menarik minat dan keinginan mereka untuk bisa ikut serta aktif dalam Pemilu 2024," kata Iffa di Komisi II DPR pada 14 Februari 2022.
Nama Iffa Rosita berada di urutan kedua sebagai komisioner cadangan. Namun namanya naik menjadi pertama lantaran peringkat pertama komisioner cadangan yakni Viryan Aziz telah meninggal dunia.
Dalam prosesi pelantikan, perempuan kelahiran 30 April 1979 di Samarinda itu mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi sumpah yang diucapkan.
Pelantikan Iffa Rosita sebagai anggota KPU RI merupakan bagian dari proses penggantian antarwaktu untuk masa jabatan 2022-2027. Ia menggantikan posisi Hasyim Asy’ari yang diberhentikan dari jabatannya karena terlibat dalam kasus tindakan asusila dan penyalahgunaan fasilitas jabatan terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dalam sumpah jabatannya, Iffa Rosita berkomitmen untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Ia juga menegaskan akan mengutamakan kepentingan NKRI di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pelantikan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu, sekaligus memberikan kesempatan bagi tokoh dari daerah untuk berkiprah di tingkat nasional. (*)