• Senin, 22 Desember 2025

Penangkapan Besar di Kaltim, 3 Kilogram Lebih Sabu dan 11 Butir Ekstasi Disita dari 10 Tersangka

Photo Author
- Rabu, 6 November 2024 | 07:08 WIB
Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari (kiri) bersama Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Kaltim menunjukkan barang bukti saat pressconference,  Selasa (5/11).
Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari (kiri) bersama Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Kaltim menunjukkan barang bukti saat pressconference, Selasa (5/11).

BALIKPAPAN - Sepanjang Oktober hingga awal November 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melakukan serangkaian penangkapan besar-besaran. Sepuluh orang yang diduga terkait jaringan narkoba lokal kini telah diamankan dengan barang bukti mencengangkan: lebih dari 3 kilogram sabu dan 11 butir ekstasi.

Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, memimpin jumpa pers di Balikpapan, Selasa (5/11), menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari tiga subdirektorat di Ditresnarkoba. Tersangka berasal dari tiga daerah berbeda: tujuh dari Kota Balikpapan, dua dari Samarinda, dan satu dari Kutai Kartanegara. "Barang bukti ini dapat menyelamatkan sekitar 12 ribu jiwa dari bahaya narkoba," ungkap Arif Bastari.

Dari Balikpapan, polisi menangkap beberapa tersangka dengan barang bukti beragam, mulai dari EJ yang membawa 242,75 gram sabu dan 11 pil ekstasi, hingga STO dengan 1,6 kilogram sabu. Di Samarinda, AS tertangkap membawa 61,58 gram sabu, sementara A memiliki barang bukti sebesar 506 gram. Di Kutai Kartanegara, Y kedapatan membawa 282,75 gram sabu.

Para tersangka, yang terdiri dari sembilan pria dan satu wanita, dihadirkan dalam konferensi pers beserta barang bukti. "Para tersangka ini tidak terhubung dengan jaringan internasional, namun termasuk dalam jaringan lokal, bahkan ada keterlibatan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan," tambah Kombes Pol Arif.

Para tersangka akan dikenakan pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau mati. Polda Kaltim berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah tersebut, memastikan keamanan bagi masyarakat Kaltim.

Penangkapan ini menegaskan peran aktif Polda Kaltim dalam pemberantasan narkoba, serta harapan mereka untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Timur.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X