PROKAL.CO, SAMARINDA - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalimantan Timur kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba. Kali ini, narkotika jenis sabu seberat 1 kilo berhasil digagalkan hendak diedarkan
Dua pelaku inisial Y dan AMR, yang membawa sabu itu diamankan pada 3 Oktober 2024 lalu. Dimana petugas semula menangkap Y yang mengambil bungkusan hitam di salah satu pencucian mobil Jl Kadrie Oening Samarinda.
Baca Juga: Langkah-Langkah Mengajukan Kasasi di MA: Prosedur, Persyaratan, dan Biaya
Kemudian, petugas menemukan sabu disimpan dalam bungkusan hitam tersebut. Kepada petugas, pelaku Y mengaku sabu itu diperoleh atas petunjuk pelaku AMR. Lalu, petugas kembali berhasil meringkus AMR. Pelaku AMR mengaku sabu itu milik saudara MR.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro mengatakan, kasus itu terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Lalu, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menuju lokasi. Tiba di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai Yamaha Mio masuk ke dalam pencucian mobil dan mengambil sebuah bungkusan pelastik hitam yang didalamnya ada sabu," jelasnya, Kamis 7 November 2024.
Baca Juga: Piala Asia U-20 Indonesia di Grup C Yakin Bisa Bersaing, Thailand Ketemu Raksasa Asia
Tejo menyampaikan saat jumpa pers pemusnahan sabu 1 kilo yang disita di Lobby BNN Provinsi Kalimantan Timur disaksikan oleh perwakilan Polres Samarinda, Dinkes Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Balai Besar POM Samarinda dan MUI Kaltim.
Penyidikan sementara oleh BNN Provinsi Kaltim, sabu yang disita dari Malaysia dan jaringan narkoba ini dikendalikan dari Lapas Tenggarong. (*)